MESUJI – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polsek Tanjung Raya kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di dua lokasi yang berbeda di Desa Wiralaga dan Desa Berasan Makmur.

Kapolres Mesuji AKBP Alim yang diwakili Kapolsek Tanjung Raya AKP M. Ataka menjelaskan, tindakan pindana Curat yang terjadi di Desa Harapan Mukti kecamatan Tanjung Raya terjadi pada hari Sabtu (18/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB saat korban J (30) sedang memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah untuk meminta air minum di orang tua angkatnya.

Tiba-tiba terdengar suara stater motornya hidup. Saat dilihat, korban melihat motornya sudah dibawa palaku.

J (30) melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tanjung Raya dengan nomor laporan polisi nomor LP/157-B/Polda Lampung/Res Mesuji/Polsek Tanjung Raya tgl 18 April 2020.

Tak butuh waktu lama, selang beberapa jam, Tim gabungan Tekab 308 Polres mesuji bersama Tekab 308 Polsek Tanjung Raya berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku M (33), warga Desa Brabasan, S (24) Warga Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya mengendarai sepeda motor Supra X milik korban J (30) di Desa Wiralaga Kabupaten Mesuji atas kesigapan berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti.

“Dari hasil keterangan pelaku M (33) yang juga merupakan pegawai Honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mesujii, �juga pernah melaku tindakan Curanmor di Workshop milik Pemda Mesuji bersama tersangka Lainya yaitu B (26) warga Desa Berasan Makmur. Maka kami dari Tekab 308 segara melakukan penangkapan terhadap B (26) di kediamannya di Desa Brabasan Makmur,� kata Kapolsek.

“Sementara ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek tanjung Raya, dan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X Nopol B 3331 SMH milik korban dan satu unit sepeda motor Beat warna Merah putih milik pelaku,” pungkasnya. (Hendy)