BANDARLAMPUNG � Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Lampung mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Diketahui, Polda Lampung berhasil mengungkap 21 kasus, dan berhasil mengamankan sebanyak 29 orang tersangka. Dari kasus itu diamankan barang bukti ganja seberat 158,1 kg dan sabu 181 kg.

�Saya ucapkan Apresiasi kepada Polda Lampung yang telah secara maksimal melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan sudah dibuktikan tadi ada pemusnahan barang bukti yang tidak sedikit, ini cukup besar. Dan ini sudah rutin dilakukan oleh Polda dan BNN Lampung,� terang Ketua DPD Granat Provinsi Lampung H. Toni Eka Candra usai menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Lampung, Rabu (6/4).

Tak hanya itu, Ketua PD VIII FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia) Lampung ini juga mengapresiasi serta mendukung program BNN Lampung untuk merehabilitasi para pengguna narkotika itu. Karena, menurutnya, mereka adalah korban.

�Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BNN Lampung tadi, bahwa upaya penegakan hukum tanpa dibarengi upaya pencegahan ini tidak akan berhasil. karena suplay barangnya datang terus, karena masih ada penggunanya,� kata dia.

Untuk itu, dirinya sangat sepakat dengan program BNN Provinsi Lampung untuk menyelamatkan para korban dengan cara rehabilitasi.

�Prinsip narkotika ini kan ada suplay ada demand. Jadi kita selamatkan korbannya dulu dengan rehabilitasi. Dan masyarakat yang belum kena, kita bentengi dengan cara melakukan penyuluhan secara preventif,� pungkasnya. (rls)