TULANG BAWANG – Wartini, warga Kampung Lingai RK 3 RT 2, Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang membuat laporan polisi atas dugaan penyerobotan tanah.
Tanah itu sendiri merupakan milik Raswan, ayah Wartini. Luasnya mencapai 27.500 M². Sebagai terlapor adalah dua pria yang disebut bernama Bage dan Komang Winastra.
“Tanah itu milik klien kami atas nama Raswan. Sebagai bukti kepemilikan adalah akte tanah SHM Nomor 577 tahun 1982,” kata Basuki, Kuasa Hukum keluarga Raswan.
Basuki menuturkan, kliennya mendapatkan tanah tersebut dari hasil transmigrasi di tahun 1977. Saat itu, setiap transmigran mendapatkan tanah garapan berupa kebun seluas 27.500 M² dan 250 M² tanah pekarangan,
Lahan itu bersebelahan dengan lahan milik terlapor. Namun, belakangan diketahui jika pelaku sudah memanfaatkan tanah tersebut tanpa izin, yakni dengan menanam.pohon singkong.
Tapi ternyata itu saja tak cukup. Pelaku malah mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Setelah cek floting, tanggal 29 Juli 2023, terlapor I Komang Winastra menancapkan plang kepemilikan yang menyatakan bahwa diatas lahan klien kami ini adalah milik I Komang Winastra dengan dasar SHM 279 seluas 19.990 M². Langkah dari anak Bage ini merupakan langkah nyata penyerobotan dan upaya untuk menghalang-halangi penyidikan, sehingga seolah-olah ada sengketa kepemilikan,” kata Basuki.
“Kemudian kami melaporkan peristiwa ini ke Polres Tulangbawang dengan nomor LP/B-67/III/2023/SPKT/RES TUBA/PLD LPG, tanggal 15 Maret 2023 pelapor a.n. Wartini Binti Raswan,” katanya lagi
Basuki mengatakan, problem agraria khususnya di Tulangbawang masih menyimpan persoalan karena masih bercokolnya mafia tanah dengan modus beragam. Salah satunya yakni dengan melakukan penyerobotan dan membuat sertifikat tanah ganda.
“Untuk itu kami mendesak kepada Polres Tulangbawang agar segera menetapkan tersangka atas laporan yang telah kami buat,bberdasarkan pada sertifikat 281 yang batas-batas bersebelahan dengan lahan milik klien kami,” pungkasnya. (red)