BANDAR LAMPUNG – Dengan tidak ditanggapinya surat klarifikasi yang disampaikan kepada Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung akhirnya melaporkan dan menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Surat dierima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) perihal segera dilakukan pemeriksaan kepada KPA, PPK, PPTK dan Penyedia Jasa (Rekanan) pendistribusian paket sembako Covid 19, Selasa (30/6/2020).

Laporan tersebut masih terkait alokasi pendistribusian paket Sembako penanganan� Covid 19 Provinsi Lampung yang dikelola oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Lampung bersumber dari anggaran� tak terduga APBD 2020, dengan nilai Rp9,8 miliar.

Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung Ashari Hermansyah mengatakan, dari anggaran tersebut baru terealisasi sebesar 50 % atau dengan anggaran sebesar 4,9 Milyar dan atau sejumlah paket sembako sebanyak 49.000 paket sembako.

Rincian,satuan paket sembako sebesar 100.000 per paket sembako yang terdiri dari ; Beras bermerk kepala cap kembang Ramos Setra� sebanyak 5 kg dengan kisaran harga Rp.9.775 / kg,� total Rp48.875. Sementara harga beras tersebut dengan jenis yang sama kisaran Rp9.000 /kg. Artinya terdapat selisih dana sebesar� Rp.3.875. Minyak Goreng 1 liter merk fortune senilai� Rp.11.000 , Gula Pasir 1 Kg merk PSMI senilai Rp.17.975, Teh kotak Merk sari wangi senilai� Rp.5.800, Kecap botol senilai Rp.7.100 dan Packing plastik senilai Rp.9.250, sementara kisaran harga dipasaran nilainya bisa mencapai 6 ribu sampai 10 ribu.

�Memang betul, secara administratif Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Provinsi lampung sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih secara langsung Rekanan penyedia jasa (CV.Bintang Teknik dan CV.Paskal) pendistribusian paket sembako. Namun berdasarkan analisa kami,� telah menemukan dugaan perbuatan manipulasi harga persatuan item-item sembako tersebut (Mark Up) harga.

Selanjutnya Pihak PPK yang telah menunjuk pihak penyedia jasa (Rekanan), diduga mengatur permainan harga yang terindikasi (Mark up ) harga. �Apakah kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia jasa yang sudah terlaksana sesuai?� imbuhnya.

Pihaknya mensinyalir dan menduga bahwa penunjukan penyedia jasa (Rekanan) pendistribusian paket sembako covid 19 yang telah mengajukan kewajaran harga tidak melalui mekanisme yang benar.

�Seperti apakah Referensi penunjukan Penyedia Jasa tersebut? Apakah pihak penyedia jasa (rekanan)� memiliki pengalaman� dan kemampuan pada penyediaan paket tersebut?� katanya.

Sebelumnya MTM Lampung, sudah 2 (dua) kali menyampaikan surat melalui surat bernomor : DIR.040 /MTM-BDL/�� VI� /2020 tertanggal 20 Juni� 2020 dan nomor surat DIR.042 /MTM-BDL/�� VI� /2020, tertanggal 26 Juni� 2020, perihal Permintaan Klarifikasi dugaan mark up pengadaan paket sembako, namun sampai saat ini pihak Biro Kesra Provinsi Lampung belum menjawab surat tersebut secara tertulis.

Terpisah, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung akan menindak lanjuti perkara laporan tersebut selama 7 sampai 10 hari sejak surat laporan diterima. (red)