BANDAR LAMPUNG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terkait dugaan korupsi yang ada di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Senin (3/6/2024), penyidik Pidsus Kejati Lampung memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Bandar Lampung, dan Kepala Cabang Bank Lampung Kota Bandar Lampung.

Hal ini sehubungan dengan dugaan Tipikor pada Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung yang diduga merugikan negara sebesar Rp3.223.304.445,-.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menerangkan bahwa sebelumnya Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, yakni Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung

“Kejati Lampung terus melakukan Pemeriksaan serta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas yang dianggap perlu terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tinggal tunggu gilirannya,” tegas Ricky.

(Iman/Rilis)