Diyon saputra saat membuat laporan polisi ke Polresta Bandar Lampung. (foto tribun lampung)

BANDAR LAMPUNG – Diyon Saputra, jurnalis Lampung TV membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung. Itu setelah dia mendapatkan intimidasi saat liputan kerja di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023).

Laporan tertuang dalam STPL/Nomor Lampung/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Kepada polisi, Diyon mengatakan, sidang yang diliputnya terkait perkara dugaan penipuan modus jual beli proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2019 dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Dalam sidang, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri, Winarni, menjadi saksi.

Diyon mengatakan, saat itu ia sedang merekam video dengan menggunakan handycam. Namun tiba-tiba dua orang tidak dikenal langsung mendatanginya. Dan menghalangi Diyon untuk melakukan peliputan.

“Leher saya dibekap dengan tangannya. Saya juga langsung diajak pelaku itu untuk keluar ruangan persidangan. Tapi saya menolak keluar persidangan,” kata Diyon.

Berikutnya terjadi kegaduhan. Si pelaku menyuruh Diyon menghapus video yang telah direkam.

Diyon mengatakan, pada saat kejadian dirinya sempat dilihat oleh hakim ketua dalam persidangan.

“Saya masih lanjut meliput. Laki-laki yang membekap tersebut tadi keluar dari ruang sidang,” kata Diyon.

Ia merasa tidak nyaman hingga akhirnya keluar sidang. (tribun)