BANDAR LAMPUNG  – Pimpinan redaksi Surat Kabar Harian (SKH) Medinas Lampung, Riski Putri Fersi Bakoring, S.Pd., berencana melaporkan salah satu karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) Mega Auto Finance (MAF) berinisial Rn ke pihak yang berwajib. Itu setelah yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan yang ‘berbau’ pelecehan pada profesi jurnalisme.

Dalam rilisya, Putri membeber kronologis perlakuan Rn. Bermula ketika ia mencoba melakukan konfirmasi via telpon ke pihak MAF guna meminta kejelasan terkait penarikan satu unit sepeda motor jenis Mio milik salah satu karyawan PT Medinas Jaya Perkasa pada Sabtu (15/6/2019) lalu.

“Saya kan nelpon mereka, mau nanyain soal motor karyawan kita yang dirampas. Sebab mereka nggak kasih surat penarikan. STNK pun sama kita. Kita mau tahu posisi unit dimana. Kalau memang benar ditarik kenapa nggak dikasih surat penarikan,” jelasnya.

Dilanjutkan Putri, dalam percakapan telpon tersebut, Rn mengklaim bahwa penarikan sudah sesuai dengan prosedur oleh pihak ketiga. Namun Putri menduga, saat eksekusi penarikan unit yang dilakukan pihak MAF tidak seperti yang diterangkan oleh Rn

Yang disesalkan, di akhir percakapan Rn mengeluarkan pernyataan yang terkesan melecehkan pewarta pemegang lisensi kompetensi utama itu.

“Nah abis debat – debat sama dia (Rn), terus di akhir telpon dia malah ngomongin ke saya, ‘semoga dapat uang mbak’, kata Rn. Saya merasa dia pikir saya cari uang dari masalah ini,” sesalnya.

Putri mempertanyakan maksud dari ucapan tersebut. “Maksudnya dapat uang gimana pak,” tanya Putri gusar.
Namun pertanyaan itu tidak dijawab, bahkan percakapan langsung ditutup.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Rn belum menjawab ponselnya. (Red)