JAKARTA – Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali buka-bukaan soal pemberian uang pada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Kepada hakim, Syahrul Yasin Limpo mengaku pernah memberikan uang pada Firli Bahuri di lapangan badminton di kawasan Jakarta Pusat. Nilainya mencapai Rp 500 juta dalam bentuk valas.
Syahrul Limpo mengatakan, Firli kerap memgirimkan pesan WhatsApp
“Itu intinya apa itu? Untuk penyerahan itu intinya apa? Untuk tidak melanjutkan perkara arau gimana?” tanya hakim setelah mendengar penuturan tersebut.
“Tidak disebut apa-apa, saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus ini, dan yang proaktif me-WA saya adalah Pak Firli,” jawab SYL.
Hakim kembali mencecar SYL terkait tujuan penyerahan uang tersebut. SYL mengatakan penyerahan uang itu sebatas hubungan persahabatan dirinya dengan Firli.
“Itu kan berarti saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan mengetahui setelah persidangan, itu jadi bahan pertanyaan saya itu?” tanya hakim.
“Iya, yang ada itu, Yang Mulia, adalah informasi terhadap dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program dan saya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke Irjen saya dan lain-lain, termasuk ke Dirjen yang terkait dan semua clear tidak masalah. Jadi saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” jawab SYL.
SYL mengatakan pernah memberikan uang ke Firli selain Rp 500 juta tersebut. Dia mengatakan pernah menyerahkan Rp 800 juta ke Firli.
“Ada penyerahan uang yang saudara yang bilang tadi ya. Berapa kali penyerahnnya saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?” tanya hakim.
“Yang dari saya dua kali Yang Mulia,” jawab SYL.
“Awalnya Rp 500 (juta) sama ada yang Rp 800 (juta) juga?” tanya hakim.
“Ya kurang lebih seperti itu Yang Mulia,” jawab SYL.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Firli sendiri telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Kasus itu ditangani oleh kepolisian. (detik)