METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro Sektor Metro Pusat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar kepada tersangka seorang bocah berusia 15 tahun pada Rabu (9/10/2019), sekira pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Metro, tersangka yang merupakan bocah tersebut adalah RHD (15) alias Ucil warga RT 010 RW 003 Kel. Margorejo, Kec. Metro Selatan.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi  nomor:LP /793 / IX /2019/ LPG / RES METRO/ SEK METRO PUSAT, tanggal 14 September 2019.

Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo mengungkapkan, modus yang dilakukan Ucil dan rekannya dengan cara membobol pintu rumah di RT 022 RW 005 Jl. Imam Bonjol, Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat.

“Pada hari Jum’at tanggal 13 September 2019 lalu, diketahui sekira jam 10.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan cara tersangka datang ke tempat korban lalu tersangka membuka pintu belakang dengan cara memutuskan tali plastik dengan membakar menggunakan puntung rokok,” terangnya, Kamis (10/10/2019).

Tak cukup sampai disitu, tersangka melanjutkan aksinya dengan cara masuk dan merusak pintu kamar yang terbuat dari papan dengan cara mendobraknyam Lalu masuk dan membuka pintu tempat penyimpanan rokok yang terkunci dengan gembok.

“Kemudian tersangka mengambil barang berupa rokok dan merusak dvr cctv, kemudian barang rokok dan dvr cctv di bawa keluar dari rumah korban,” jelas AKP Suhardo.

Akibat aksi ucil dan rekannya itu, korban yang diketahui bernama Diah Rustanti (37) tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 12 Juta.

Polisi menerangkan bahwa tersangka Ucil ditangkap saat sedang berkumpul dengan rekan komunitasnya di Samber Park, Metro Pusat. Sementara rekan Ucil yang diketahui berinisial A kini menjadi buronan Polisi.

Kini RHD alias Ucil tersebut diamankan Polisi dalam Lapas Kelas II A Kota Metro sebagai tahanan titipan. Melalui peradilan Ucil terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Arby)