METRO – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Timur mengamankan seorang warga Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang diduga melakukan pencurian sebuah handphone dan menjualnya melalui media sosial facebook.

Kapolsek Metro Timur Iptu Teguh Pranoto menuturkan, aksi kejahatan tersebut berhasil dibongkar jajarannya setelah pelaku menjual barang curian itu melalui metode Cash On Delivery (COD)

“Tersangka pencurian dengan pemberatan yang kita amankan adalah berinisial DOA (26) warga dusun 1 RT 004 Kelurahan Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kab. Lampung Timur,” jelasnya, Rabu (8/1/2020).

Teguh menceritakan, kronologis kejadian bermula pada Minggu 30 Des 2019 lalu, sekira pukul 12.00 WIB. Korban bernama Anisa Triani Firdaus (19) warga dusun III Raman Satu RT 4 RW 3 Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur melaporkan telpon genggam miliknya yang hilang di kamar kost Jl. Belida Kel. Yosodadi kec. Metro Timur.

“Korban mengetahui HP Xiaomi Note 5 warna gold Miliknya yang semula berada ditempat tidur dekat korban saat, saat tertidur dan terbangun diketahui telah hilang. Saat itu korban berusaha mencari Hp tersebut namun tidak ditemukan. Maka pada Hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekira jam 16.00 WIB korban membuat laporan ke Polsek Metro Timur,” terangnya.

Setelah mendapatkan laporan, jajaran Polsek Metro Timur lalu melakukan penyelidikan dan menemukan Handphone korban di posting melalui media sosial facebook lewat grup COD.

“Dari penyelidikan awal, unit reskrim dapat menemukan HP milik korban yang hilang tersebut sudah ada pada orang lain. Dan menurut keterangan membeli secara COD, Lalu di lakukan lidik lanjut dan pada hari selasa tanggal 7 Januari 2020 sekira jam 16.30 WIB dapat diamankan terduga pelaku pencurian tersebut di wilayah Yosodadi Kec. Metro Timur,” jelas Kapolsek.

Akibat aksinya, korban mengalami kerugian Satu unit Handphone Merk XIAOMI Redmi Note 5, warna Gold dan uang tunai yang berada didalam tas sebesar Rp. 1.300.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DOA diamankan di Mapolsek Metro Timur. Ia terancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman tujuh tahun penjara. (Arby)