PRINGSEWU – Sungguh perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh dua orang berinisial YA (35) dan KS (70). Kedua warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ini tega merudapaksa anak di bawah umur.
Aparat Polres Tanggamus mengamankan dua terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan� saat berada di rumahnya masing-masing, Senin (17/6/19) sore.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH mengungkapkan, kedua� pelaku diamankan berdasarkan laporan KR (43) selaku orangtua korban TS (15) beralamat di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
“Kedua terduga kami amankan sekitar pukul 14.00 Wib, di rumahnya masing-masing,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto melalui Whatsapp, Senin (17/6) malam.
Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS juga korban persetubuhan anak dibawah umur oleh YA pada kisaran bulan Februari hingga Mei 2019.
“Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, sementara kedua terduga diamankan di Polsek Sukoharjo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.(Adic)