PESISIR BARAT � Pengadilan Negeri (PN) Liwa menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada BH, oknum guru di Pesisir Barat yang terbukti melakukan tindak asusila pada belasan murid SD.
Selain penjara, hakim juga mewajibkan yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
Oknum guru asusila itu merupakan guru di Sekolah Dasar Negeri wilayah Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat,� Zenericho, mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy mengungkapkan,� sidang putusan oknum guru asusila kepada murid SD di Pesisir Barat, digelar Pengadilan Negeri Liwa, Rabu (24/8/2022).
“Terdakwa terbukti bersalah sehingga divonis pidana penjara selama 15� tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Milyar,� jika tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan tiga bulan pidana kurungan,” ucap Zenericho, Jumat (26/8).
Menurut Zenerico, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Khususnya tuntutan pengganti denda, dimana dalam tuntutan itu enam bulan, dan diputuskan oleh majelis hakim selama tiga bulan,” jelasnya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Diketahui sebelumnya, BH ditangkap oleh kepolisian setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Berbekal laporan dari orang tua korban tersebut, akhirnya terdakwa BH diringkus di rumahnya Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat Lampung pada Jumat (7/1).
Korban kejahatan BH sebanyak 13 anak. Perbuatan ini di lakukan di rumahnya.
Modusnya, BH mengajak murid-muridnya belajar ngaji di rumahnya di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat. Saat di rumahnya itulah, pelaku mencabuli 13 muridnya.
Kasat Reskrim Polsek Pesisir Utara Ipda Meidi mengatakan, para korban pencabulan guru ini adalah murid SD yang rata-rata berusia 8-11 tahun.
“Modus operandi pelaku berjanji akan memberikan nilai yang bagus kepada murid yang kebetulan masih satu sekolah di tempat pelaku mengajar. Selain itu pelaku juga mengiming-imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau dicabuli oleh pelaku,” kata Ipda Meidi, Selasa (11/1/2022).
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021. �Aksi BH terbongkar setelah salah satu korban melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orang tuanya.
Mendapat pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Pesisir Utara pada Jumat (7/1/2022). (tbc)