MESUJI – Seorang oknum ASN yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji diamankan oleh anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji saat berada di rumah kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo S.E, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap atas dugaan mlakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Brabasan saat berada di Kosannya.

Adapun oelaku berinisial AI (33), berprofesi sebagai PNS yang bekerja di salah satu di Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji yang merupakan warga dari Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

“Kronologis kejadian terjadi pada Hari Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 13.40 Wib, telah terjadi lenganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap seorang perempuan tenaga honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,” jelas Iptu Fajrian.

Pada saat itu korban baru selesai melaksanakan sholat dan didatangi oleh pelaku. Kemudian pelaku hendak merebut cincin tunangan yang dikenakan oleh korban, tetapi tidak diberikan. Lalu pelaku memaksa dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai Mushola sebanyak 2 (dua) kali.

Dan tarik menarik saat akan melepaskan Cincin tersebut menimbulkan goresan di jari tangan korban.

Setelah melakukan hal tersebut oelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian kepala bagian kiri dan merasa mual. Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.

“Pelaku ini sebelumnya sudah diberikan surat panggilan. Namun ia tidak koperatif,” ucap Iptu Fajrian.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana. Pungkasnya (Hendy/rls)