BANDAR LAMPUNG � Hartono (48) warga Sumur Batu, Telukbetung Utara membuat laporan ke pihak berwajib. Itu setelah ia mendapati sertifikat rumah milik almarhum orangtuanya diagunkan di BPR Bank Waway Kota Bandar Lampung.

Bank yang dulu dikenal sebagai Bank Pasar itu dilaporkan ke polisi karena tudingan pelanggaran UU Perbankan.

Kata Hartono, Sertifikat Hak Milik (SHM) �No.9476 An. Almarhum Waridi, orangtua kandungnya ternyata telah digadaikan oleh pihak lain atas nama Dwi Eni Suryani sesuai perjanjian kredit No.144494 di BPR Bank Waway Kota Bandar Lampung.

Hartono menilai ada kejanggalan terkait dikabulkan pengajuan kredit An. Dwi Eni Suryani yakni berdasarkan perjanjian kontrak kredit senilai Rp85.000.000 (delapan puluh lima juta �rupiah)� tanggal 17 April 2018.

“Padahal orang tua saya meninggal pada tanggal 21 April 2018. Sebelumnya almarhum mengalami sakit keras dengan kondisi sudah tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun maupun lakukan aktivitas lainnya. Jadi, kalau ada tanda tangan ataupun surat dokumen lainnya mustahil dapat dilakukan, karena kondisi bapak saat itu sedang sakit keras atau tidak sehat secara jasmani dan rohani,� katanya.

Ia menduga pihak BPR Bank Waway, lengah sehinga mengabulkan permohonan kredit tersebut. Apalagi dalam perjanjian hak tanggungan wajib �dihadapan notaris dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

�Dugaan saya ada nya pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan dugaan pelanggaran pasal 49 ayat 1 huruf a �UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 Perbankan,” �ujar Hartono.

Hartono mengatakan sudah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.

“Alhamdulillah ditindaklanjuti dan saya akan dipanggil untuk diambil keterangan pada 12 Februari 2020 mendatang oleh penyidik Krimsus Polda Lampung. Ini Sesuai surat No. B/234/II/Res.2.2/2019/Reskrimsus tanggal 7 Februari 2020 ditandatangani oleh Kasubdit II Dirkrimsus Polda Lampung Kompol Ketut Suryana, SIK,SH.MM, ” tandas Hartono.

Sayangnya hingga Minggu, BPR Waway belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini.�(rls)