PESISIR – Perdagangan benur lobster dan lobster ilegal di sepanjang Kabupaten Pesisir Barat diduga dikuasai para aparat, aparat sipil negara, hingga pengurus partai.
Mengutip medsoslampung.co, di sepanjang pantai Pesisir Barat setidaknya ada enam titik pengepul.
“Kalau tidak dibeking aparat susah keluar dari sini dan tidak ada jaminan nggak kena di Karang (Bandar Lampung, Red) dan Bakauheni. Semua udah ada yang megang,” kata sumber nelayan yang ditemui di Tanjung Setia.
Titik pengumpulan benur dan lobster ilegal itu berada di Krui, Tanjung Setia, Way Jambu, Marang, Siging, dan Bengkunat. Di lokasi ini, peredaran dan penangkapan benur dan lobster diduga dibekingi oknum aparat dari berbagai kesatuan. Di lokasi ini benur dihargai rata-rata Rp4000 per ekor.
Benur dan lobster ini disebut ilegal karena hingga kini tak memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain tak dilengkapi SKAB, benur dan lobster ini bukan hasil kelompok usaha bersama (KUB), sebagaimana diatur Permen 12/2020 tersebut..(ist)