BANDAR LAMPUNG –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera menerima limpahan berkas CE, Dosen FKIP Unila yang diduga melakukan tindak cabul terhadap mahasiswi dari penyidik polisi. Itu karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Idwin Saputra mengatakan, berkas diserahkan tim penyidik ke pihaknya pada Kamis (14/9/2018) kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Jaksa, berkas dinyatakan lengkap.

Dengan begitu, kata Idwin, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan. “Penunjukan jaksa juga sudah dilakukan. Jaksanya dari Kejati Lampung,” kata Idwin dilansir lampost.co.

Diketahui, CE ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung dengan jeratan pasal 290 ayat (1) KUHP, yakni barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya. (lpc)