LAMPUNG BARAT – Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Barat berhasil menangkap dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis Ecstasy di� Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Kasat Narkoba Iptu Junaidi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. Menerangkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah Nopal Juanda, (30), warga Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat dan Bahran (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
“Kedua pelaku kita tangkap pada Rabu (20/11), sekitar pukul 07.30 WIB. Dan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering membeli narkoba jenis exctacy diwilayah Kabupaten Oku Selatan, Provinsi sumsel.
Q Berdasarkan dari info tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di perbatasan hingga berhasil menangkap kedua pelaku,� dan saat ditangkap dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis exctacy. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Lambar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat.��� (Jul)