TUBABA – Sungguh miris nasib yang menimpa Bunga (14). Warga asal Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat ini selama 6 tahun menjadi budak seks M (37), ayah kandungnya sendiri.
Dalam seminggu Bunga (korban) dipaksa untuk memenuhi nafsu ayahnya sebanyak 2 kali. Kekejian sang ayah mulai dilakukan sejak tahun 2014 hingga April 2021.
�Kasus ini sebetulnya terungkap setelah Bunga (korban) menikah dan mengadukan kelakukan bejat ayah kandunganya sendiri kepada mertuanya. Kejadian bermula pada tahun 2014 silam. Bunga (korban) akhirnya melaporkan tindakan bejad ayah kandungnya ke Mapolres Tubaba,� ujar Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra. Rabu (02/06/2021).
Dari keterangan Bunga (korban), kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Bunga (korban) menceritakan tindakan becat ayah kandungnya sendiri kepada mertuanya.
Setelah korban melaporkan ke Mapolres Tubaba, Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M (37) tanpa perlawanan berarti.
�Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M (37) diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara�, paparnya. (EA)