METRO – Setelah sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang pengedar ganja, kini Polisi kembali mengamankan 3 orang penyalahguna narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut diamankan saat sedang asyik mengkonsumsi ganja.
“Pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 3 orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja, untuk TKP nya di Jl. Jerapah No. 01 Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (23/6/2019).
Ketiga tersangka yang diketahui berprofesi sebagai buruh itu dibekuk polisi LP / 233 – A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tanggal 21 Juni 2019.
“Identitas tersangka yaitu berinisial SP (44) warga Jl. Mawas Kel. Hadimulyo Timur dan YS alias Lemot (25) warga Jl. Jerapah RT 030, Kel. Hadimulyo Timur, Kec. Metro Pusat dan RW (24) warga Jl. Gelatik, Kel. Purwoasri Kecamatan Metro Utara,” ucapnya.
Fredy menerangkan, kronologis penangkapan terhadap ketiganya itu berdasarkan informasi dari warga.
“Team opsnal melaksanakan lidik kemudian langsung diamankan 3 tersangka di Kec. Metro Pusat. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah lipatan kertas warna coklat yang didalamnya berisi daun-daun, batang-batang, dan biji-biji kering yang diduga narkotika jenis ganja,” terangnya.
Dalam penggeledahan itu, Polisi juga menemukan 1 buah kotak rokok merk vapir yang didalamnya berisi ganja kering.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ketiga buruh itu terancam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling lama 12 tahun. (Arby)