TULANGBAWANG BARAT – Kuasa ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi, menegaskan, perjuangannya mengembalikan status kepemilikan tanah ulayat tidak akan dihentikan sampai kapanpun, sebelum ada titik temu secara tuntas.

Ia berharap penyelesaian kasus yang sedang difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten Tulangbawang Barat. Demikian pula halnya dengan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada pihak Polres Tulangbawang Barat diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam membuka tabir yang selama ini tertutup sangat rapat di perusahaan milik pengusaha Aburizal Bakrie tersebut secara perdata dan pidana.

“Kami berharap penyelesaian kasus yang sedang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat segera selesai agar tidak berlarut-larut menimbulkan gangguan kondusifitas di kawasan ini,” kata Achmad Sobrie, Rabu (9/2/22).

Perjuangan ini, lanjut Sobrie, tidak hanya bagi masyarakat 5 keturunan Bandardewa saja tetapi untuk kemajuan Kabupaten Tulangbawang Barat secara keseluruhan, khususnya untuk pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat yang masih relatif tertinggal karena peruntukan lahannya masih tetap dipertahankan sebagai perkebunan karet PT HIM sampai tahun 2044.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Tulangbawang Barat, Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh., M.H saat dihubungi via telepon seluler dan pesan WhatsApp, meski gadgetnya aktif, namun belum memberikan responnya.(rls)