BANDARLAMPUNG – Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bandarlampung, H. Ismail Zulkarnain membantah adanya pondok pesantren (ponpes) fiktif yang menerima dana bantuan dari Pemkot Bandarlampung. Menurut pemilik �Ponpes Riyadhus Sholihin Nur Rahmah yang, beralamat di Jalan dr. Harun II, Gg Agus Salim, Kotabaru, Bandarlampung itu, keberadaan ponpes yang menerima bantuan harus legal dan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pihak terkait. Antara lain izin operasional dari Kemenag Kota Bandarlampung. Lalu�harus punya Akte Notaris. Serta izin Kementerian Hukum dan HAM .

Kemudian bantuan yang diberikan Pemkot Bandarlampung bukan berupa uang kas. Namun melalui rekening ponpes.

�Jadi bukan ke rekening pribadi pengelola ponpes. Apabila tidak ada syarat-syarat tersebut, maka bantuan pasti tidak akan disalurkan,” kata Ismail Zulkarnain.

Pria yang karib disapa Abah Ismail ini� pun mengaku sangat bersyukur adanya bantuan tersebut, karena sangat dirasakan manfaatnya. “Antara lain, bantuan ini sangat bermanfaat, bisa membantu membayar listrik dan keperluan sehari-hari para santri,” tuturnya lagi.

Seperti diketahui Pemkot Bandarlampung menggelontorkan bantuan operasional rutin setiap tahun kepada ponpes. Setiap tahunnya Pemkot menganggarkan dana. Tahun 2023 sebesar Rp 4,25 miliar untuk 85 ponpes. Jadi, masing-masing ponpes Rp50 juta. Bantuan ini diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan agama serta meningkatkan hubungan antara pemerintah dan ponpes.(red)