BANDARLAMPUNG � Jika tidak ada halangan hari ini, Senin 5 Juni 2023, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan melanjutkan sidang kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami, Lampung Selatan. �Agendanya pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung atas Pledoi yang disampaikan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hengki Widodo alias Engsit. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di ruang Bagir Manan.

Sebelumnya JPU menuntut kurungan penjara selama 10,6 tahun penjara terhadap terdakwa Hengki Widodo alias Engsit. Tuntutan dibacakan JPU Endang Supriyadi di sidang di PN kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (24/5/2023). MENUNTUT :

  1. Menyatakan Terdakwa�HENGKI WIDODO Als ENGSIT anak dari OE YAN HOK�Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai � yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa�HENGKI WIDODO Als ENGSIT anak dari OE YAN HOK�hukuman pidana penjara selama�10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan�dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
  3. Menghukum Terdakwa�HENGKI WIDODO Als ENGSIT anak dari OE YAN HOK�untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair�6 (enam)�bulan�kurungan;
  4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar�Rp.11.870.587.096,83. (sebelas milyar delapan ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan� puluh tujuh sembilan puluh enam koma delapan puluh tiga rupiah�)�apabila terpidana tidak membayar� uang pengganti� dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama�5 (lima)�tahun�3 (tiga) bulan.
  5. Menyatakan barang bukti berupa :�(Dilampirkan dalam berkas perkara)
  6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Demikian bunyi tuntutan JPU yang dibacakan didepan majelis hakim PN Tanjungkarang.

Atas tuntutan tersebut, Tim PH terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi,red) pada hari Rabu (31/5) lalu.(red)