BANDARLAMPUNG � Jajaran Kejati Lampung dituntut segera menetapkan nama-nama tersangka kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020 dan melimpahkan kepengadilan. Pasalnya Kejati dinilai tak ada alasan tidak meneruskan dan tidak menetapkan tersangka di perkara ini. Dimana dari audit ditemukan kerugian negara Rp2,57 miliar lebih.

�Kalau Kejati Lampung menilai alasan tidak menetapkan tersangka karena sudah ada pengembalian kerugian negara dari KONI Lampung, ini sangat irrasional. Kejati Lampung perlu belajar, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan atau menghapuskan pidana bagi para pelaku karena perbuatan korupsi sudah terjadi. Apalagi pengembalian kerugian negara dilakukan saat proses penyidikan. Harusnya ini merupakan �pengakuan� dari para pelaku, benar mereka sudah melakukan tindak pidana korupsi,� tegas Hengki Irawan, S.P., S.H., M.H. Sabtu (21/1/2023).

Advokat Peradi Lampung, yang juga merupakan Ketua LSM Poros Pemuda Indonesia (PPI) Provinsi Lampung ini membandingkan penanganan kasus Hibah KONI Lampung dengan kasus korupsi hibah yang dialami Wakil Ketua DPRD Lampung Timur (Lamtim) Akmal Fatoni. Dimana Kejari Sukadana tetap menahan dan melimpahkan berkas mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten itu terkait dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2018 ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Padahal kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp100.180.000, juga telah dikembalikan ke kas daerah Lamtim.

�Jadi jangan kesan ada diskriminasi dalam penanganan perkara. Itu kasus korupsi dana hibah yang menimpa Akmal Fatoni Wakil Ketua DPRD Lamtim yang kerugian negara hanya sebesar Rp100 jutaan juga telah dikembalikan ke kas negara, namun kasusnya tetap dilimpahkan dan bergulir di pengadilan. Ini mengapa kasus korupsi dana hibah KONI Lampung yang kerugian negara lebih dari Rp2,57 miliar, malah tidak ada kejelasan. Inilah yang membuat kami heran. Ada apa sebenarnya dibalik ini semua,� tuturnya.

Untuk itu, Hengki mengajak semua elemen masyarakat Lampung sama-sama mengawasi kinerja Kejati Lampung. Bahkan bersatu, membawa dan melaporkan jajaran Kejati Lampung ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI, jika masalah korupsi KONI Lampung terus berlarut dan tak kunjung ada penetapan tersangka hingga dilimpahkan ke pengadilan.

�Ini penting. Demi penegakan hukum di Lampung. Jangan sampai ada yang kebal hukum. Dimana dari� jejak sangat digital jelas. Awalnya Kejati Lampung yang ngotot mempublikasi jalan penyidikan. Termasuk awalnya minta BPKP Lampung mengaudit. Kemudian karena merasa kurang puas, Kejati minta akuntan publik independen mengaudit. Mirisnya ketika hasil audit keluar, justru Kejati Lampung yang terkesan mencla-mencle. Tidak konsisten dengan sikapnya. Ini yang patut dipertanyakan. Dan akan kami adukan ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung RI,� tutur Hengki.

Bahkan lanjut Hengki Irawan, terkait pernyataan Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat paparan di kantornya dalam press conferance Hari Bhakti Adhyaksa, Jumat (22/7/2022) lalu sebagaimana dilansir berbagai media bahwa calon tersangka korupsi KONI Lampung sudah ada. Lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya.

Begitu juga releas resmi Kejati Lampung tanggal 21 November 2022. Di releas diungkapkan sejak 12 Januari 2022 Kejati Lampung melakukan penyidikan kasus dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020. Mulanya, Kejati Lampung minta BPKP Perwakilan Lampung, sekitar bulan Juli 2022 untuk menghitung kerugian negara. Namun pada tahap penyidikan, Kejati sempat mengalami kendala terkait proses audit. Karena dinilai lamban melakukan audit, Kejati Lampung mencabut permohonan audit dan beralih pada jasa akuntan publik.

Releas ini disampaikan Asisten bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin, S.H, M.H. Yang menjelaskan pada 12 Oktober 2022, Kejati telah mengirimkan surat pencabutan mohon penghitungan kerugian negara ke BPKP Lampung dalam kasus KONI. Kemudian minta perhitungan ke kantor akuntan publik Drs. Chaeroni & Rekan. Dan didapati ada kerugian negara sebesar total Rp2.570.532.500 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). Untuk itu kata Hutamrin, pihaknya segera melakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat, usai tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung melaksanakan ekspose dan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus terhadap masing-masing tersangka untuk kembali diperiksa di statusnya sebagai Tersangka.

�Ternyata apa yang disampaikan releas di media ini terkesan saat ini �dikaburkan�. Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat paparan kinerja refleksi akhir tahun, Kamis (22/12/2022),�justru berdalih pihaknya masih mencari niat jahat (mens rea) di kasus korupsi tersebut. Kata dia, KONI Lampung memiliki iktikad baik menyelesaikan masalah dengan mengembalikan uang kerugian negara. Sikap �mencla-mencle� ini yang membuat kami prihatin dan akan membawa kasus ini ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung RI,� janji Hengki Irawan.

Tak hanya itu, dalam pengaduannya nanti, Hengki Irawan akan meminta bukan hanya anggaran Hibah KONI Lampung tahun 2020 yang diusut. Tapi juga anggaran hibah KONI Lampung tahun anggaran 2021.

�Sebab jika anggaran KONI Lampung tahun 2020 ada penyimpangan, maka tak menutup kemungkinan dugaan penyimpangan terjadi juga di anggaran KONI Lampung tahun 2021. Untuk diketahui di tahun 2021, anggaran Hibah KONI nilainya sangat besar karena ada agenda PON di Papua dan lain-lain. Ini juga yang akan kami adukan dan minta diusut tuntas baik oleh jajaran Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,� tutupnya.

Seperti diberitakan selama masa penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 80 saksi di kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan. Saksi yang diperiksa termasuk Ketua Umum KONI Lampung, �Dr. Ir. H. Muhammad Yusuf Sulfarano Barusman, M.B.A. Lalu Sekretaris dan Bendahara KONI Lampung, Subeno dan Liliyana Ali. Kemudian ada juga nama Hanibal dan Frans Nurseto, masing-masing sebagai Wakil Ketua Umum I dan II KONI Lampung. Selanjutnya ada nama Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu sebagai Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI Provinsi Lampung. Serta puluhan nama saksi lainnya.(red)