BANDAR LAMPUNG – Tiga orang yang diduga penyebar black campaign atau kampanye hitam atas pasangan calon (paslon) calon gubernur nomor urut satu,  Ridho Ficardo-Bachtiar, ternyata dibebaskan. Alasannya Panwaslu tidak ada kewenangan melakukan penahanan. Pelaku diizinkan pulang setelah diklarifikasi. Sebelumnya, pada Senin (7/5) Polres Lampung Timur menangkap tangan mantan Ketua LMND Isnan Subkhi, bersama kedua rekannya Riandes Priantara dan Framdika Firmanda.

Menurut koordinator penindakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur, Uslih, meski dibebaskan namun proses tetap dilanjutkan. “Proses masih berlanjut degan meminta keterangan saksi dan pihak terkait,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan jika memang Bawaslu dalam hal ini Panwaslu setempat membebaskan terduga pelaku kampanye hitam, penyelidikan tetap harus berlanjut.

“Jadi kita juga menunggu tindakan konkrit dari Bawaslu menindak hal seperti ini. Jangan sampai ini menjadi prematur, belum apa-apa sudah dianggap bukan kampanye hitam. Yang kita mau hukum ditegakkan sebenar-benarnya,” tegas Yusdianto.

Selanjutnya, masyarakat juga harus mengetahui secara detail alasan mereka melepaskan terduga. Agar sama-sama mengetahui sudah sampai mana tahapan tersebut berjalan. Apakah masuk kampanye hitam atau masuk pelanggaran kategori yang lain.

“Upaya hukumnya seperti apa, dilanjutkan atau bagaimana. Karena sudah banyak kasus-kasus yang berjalan saat ini pun belum ada yang mengenai titik terang,” ungkap Yusdianto. (net/fajarsumatra.co)