BANDAR LAMPUNG – Mantan Rektor Unila Prof Karomani didakwa melakukan korupsi Rp6.985.000.000,00 dan SGD10 Dolar Singapura dari Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran, Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Sementara mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri didakwa juga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp3,43 miliar.
Begitu dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023).
Jaksa KPK Afrizal mengatakan, Karomani, M.Basri dan Heriyandi telah menerima uang tanpa alas hak sah dan tak dilaporkan ke KPK hingga 30 hari diterimanya uang tersebut.
Karomani dinilai menerima suap karena penerimaan uang tersebut terkait jabatannya sebagai rektor Unila.
Dari Rp3,43 miliar itu, Prof. Heryandi mendapatkan Rp780 juta dan disimpan Rp150 juta.�Lainnya, Rp300 juta buat Muhammad Basri dan Rp330 juta untuk Dekan Fakultas Teknik Unila sekaligus Ketua Tim Panitia PMB Unila 2022 Helmy Fitriawan.
Jaksa KPK juga mengungkapkan sejumlah nama yang diduga memberi uang pada Karomani cs. Penerimaan suap terjadi mulai tahun 2020 sampai 2022. Baik melalui jalur untuk SBMPTN maupun SNMPTN.
Diantara mereka yang memberi uang adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mesuji. Sulpakar bahkan disebut rutin memberikan uang ke Karomani. Dimulai tahun 2020 sampai 2021, dengan totalnya mencapai sebesar Rp950 juta.
Dirincikan, tahun 2020 penerimaan uang mencapai 1,65 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura yang meliputi penerimaan dengan nilai Rp200 juta (tidak disebutkan siapa pemberinya), penerimaan dari Sulpakar kelulusan SNMPTN dan SBMPTN Rp150 juta, penerimaan senilai 10.000 Dolar Singapura (tidak disebutkan), penerimaan dari Ruslan Ali Rp150 juta, penerimaan senilai Rp50 juta (tidak disebutkan) dan penerimaan dari Heryandi senilai Rp650 juta.
Kemudian di tahun 2021 sebesar Rp4.385.000.000. Rinciannya;�penerimaan dari Sulpakar Rp400 juta, penerimaan senilai Rp200 juta�(tidak disebutkan), penerimaan dari Mahfud Santoso Rp650 juta, penerimaan dari Wayan Mustika Rp250 juta, penerimaan dari Putu senilai Rp250 juta, penerimaan senilai Rp200 juta�(tidak disebutkan), penerimaan senilai Rp75 juta (tidak disebutkan), penerimaan dari Wayan senilai Rp250 juta, penerimaan dari Budi Sutomo senilai Rp200, penerimaan dari Sulpakar Rp250 juta, penerimaan dari Mukei melalui Mualimin Rp400 juta.
Kemudian penerimaan dari Ariyanto Munawar melalui Mualimin Rp100 juta, penerimaan dari Asep Sukohar Rp300 juta, penerimaan senilai Rp150 juta (tidak disebutkan), penerimaan dari Dawam Raharjo Rp60 juta, penerimaan senilai Rp50 juta (tidak disebutkan), penerimaan dari Asep Sukohar Rp200 juta, penerimaan dari Muhartono melalui Mualimin Rp250 juta, penerimaan melalui Mualimin senilai Rp150 juta
Tahun 2022 sebesar Rp950.000.000. Rinciannya, penerimaan dari Supriyanto Husin Rp300 juta, penerimaan dari Sulpakar Rp300 juta, penerimaan dari Maulana melalui Mualimin Rp100 juta, dan penerimaan dari I Wayan Mustika melalui Budi Sutomo Rp250 juta. (rli/pkt)