BANDARLAMPUNG – Masih ingat kasus penganiayaan yang membuat tewasnya Yogi Andhika, mantan sopir Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara beberapa waktu lalu ? Ternyata salahsatu yang diduga pelaku penganiayaan kini telah divonis bebas. Dia adalah Sertu Andry Wibowo yang oleh Majelis hakim Pengadilan Militer (PM) I-04 Palembang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Sebagaimana dilansir dari website http://lampung.rilis.id/, dalam putusan nomor: 169-K/PM I-04/AD/XI/2018 tertanggal 26 Maret 2019, ada lima poin yang dicantumkan dalam vonis tersebut. Pertama, menyatakan terdakwa Andry Wibowo, Sertu NRP 21130016360491 tak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Oditur.
Lalu kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak). Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Keempat, menetapkan barang bukti berupa surat; dua lembar Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Bandarlampung nomor 353/2541/VII.02/4.13/V/2018 tanggal 5 Mei 2018, empat lembar Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Bandarlampung nomor R/VER/13/IV/2018/RSB/ tanggal 12 April 2018 serta satu eksemplar berita acara pemeriksaan saksi Arnold Darmawan tanggal 25 April 2018 oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Kelima, membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Warsono. Lalu sebagai hakim anggota, Mayor Chk Muhamad Khazim dan Mayor Chk Syawaluddinsyah.
Sidang yang terbuka untuk umum ini juga dihadiri Oditur Letkol Sus Eman Jaya dan penasihat hukum terdakwa Mayor Chk Heryanto.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan dalam kasus ini Polda Lampung telah menggelar rekontruksi dan otopsi kematian Yogi Andika. Polda juga telah menangkap MI alias Bowo, yang diketahui sebagai ajudan bupati Lampura yang diduga terlibat. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Lampura, Polda Lampung dan tim Inafis bahwa rusaknya organ tubuh Yogi Andika disebabkan pukulan yang sangat keras.(net)