BANDAR LAMPUNG�� Terdakwa Andi Desfiandi, menyatakan menerima atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Dengan demikian mantan Rektor IBI Darmajaya tersebut tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang atas vonis 16 bulan penjara dan denda Rp150 juta yang dijatuhkan kepada dirinya.
�Tidak (mengajukan banding).� Sudah menyatakan menerima,� ungkap Penasehat Hukum (PH) Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, �Minggu (22/1).
Sebelumnya PN Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 16 bulan penjara dan denda Rp150 juta pada Andi Desfiandi. Jika tak terbayar, penahanannya akan diperpanjang selama 3 bulan (subsidair).
Menurut majelis hakim yang dibacakan ketua majelis, Aria Veronika, Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana Andi Desfiandi terbukti menyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), �Prof Karomani untuk meloloskan salah satu kerabatnya sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Andi Desfiandi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 Juta dengan subsider lima bulan.
Dalam dakwaan JPU KPK, Andi Desfiandi diduga memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) �kepada Karomani selaku Rektor Unila periode 2019-2023. Uang itu diserahkan agar Karomani selaku Rektor Unila dapat memasukan dua nama untuk menjadi mahasiswa baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri yakni atas nama Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari.� Adapun perbuatan ini diduga dilakukan Andi Desfiandi bersama-sama dengan Ary Meizari Alfian, pada tanggal 24 Juli 2022. Atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Juli 2022. Tempatnya di rumah Ary Meizari di Jl. Purnawirawan 7, Gunungterang, Kecamatan �Langkapura, Kota Bandar Lampung.(red)