BANDARLAMPUNG� – Apt. SW, S.Si., M.Farm diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Tulang Bawang (UTB). Selain itu, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi akademik untuk tidak mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa selama dua semester (1 tahun).
Selain SW, pihak UTB juga memberhentikan MY, S.Si., M.Farm sebagai Ketua Program Studi Fakultas MIPA UTB Lampung. Sama dengan SW, MY juga disanksi akademik untuk tidak mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa selama dua semester (1 tahun).
Tak hanya SW dan MY. Ada satu dosen lainnya yakni Apt. AR, Ap., S.Si yang juga dikenakan sanksi akademik untuk tidak mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa selama dua semester (1 tahun). Sanksi ketiganya tertuang dalam Surat Keputusan (SK)Rektor UTB Nomor 060/R/UTB/Kep/XII/2021, SK Rektor UTB Nomor 061/R/UTB/Kep/XII/2021 dan Rektor UTB Nomor 060/R/UTB/Kep/XII/2021.
Ditemui diruangannya, Rektor UTB Dr. Agus Mardihartono, MM., membenarkan adanya SK pemberhentian terhadap Wakil Dekan Fakultas MIPA serta sanksi akademik untuk tidak mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa selama dua semester (1 tahun), sebagaimana tertuang dalam SK yang ditandatanganinya pada 1 Desember 2021 lalu.
�Iya, ada tiga SK tentang pemberhentian jabatan dan sanksi akademik dilingkungan UTB,� tuturnya.
Menurut mantan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang tersebut, SK tentang pemberhentian jabatan dan sanksi akademik sebenarnya bersifat internal di lingkungan kampus UTB. Langkah ini ditempuh, guna menciptakan tata kelola yang sehat, kondusif, dinamis, jujur, akuntabel dan transparan dalam penyelenggaraan proses pendidikan dan pembelajaran pada kampus UTB.
�Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap kampus UTB semakin meningkat. Ini seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa yang mendaftar di berbagai fakultas pada kampus UTB. Dan saya tidak ingin kepercayaan tersebut memudar dengan adanya kasus-kasus pelanggaran kode etik dan sebagainya. Karenanya langkah tegas harus saya ambil demi menegakkan statuta UTB,� tutur Agus Mardihartono.
Dipaparkan Agus Mardihartono, sanksi yang dijatuhkan merespon adanya pengaduan mahasiswa/mahasiswi. Yakni tentang adanya dugaan mahasiswa/mahasiswi yang diduga tidak menjalankan �proses akademik� pada program studi Farmasi Fakultas MIPA UTB Lampung sesuai ketentuan dan pedoman akademik fakultas yang ada. Sehingga bila dibiarkan akan berdampak atau berpengaruh pada nama institusi yang menaungi fakultas.
Dari hasil konfirmasi berbagai pihak, kemudian ditemukan cukup bukti adanya �ketidakwajaran�. Diantaranya dalam proses penyusunan skripsi mahasiswa. Terutama dalam seminar proposal, hasil dan komfrehensif.
Atas berbagai temuan ini, selain pemberhentian jabatan dan sanksi akademik, baik saudara SW, MY, serta AR juga diperintahkan untuk mengembalikan segala bentuk pungutan yang telah diambil agar diserahkan ke Dekan Fakultas MIPA. Untuk selanjutnya diserahkan kepada mahasiswa beserta kwitansi pengembalian.
�Dalam rangka menjaga tata kelola yang sehat, kondusif, dinamis, jujur, akuntabel dan transparan dalam penyelenggaraan proses pendidikan dan pembelajaran di kampus UTB serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menitipkan putra-putrinya sebagai mahasiswa/mahasiswi pada kampus UTB, sebagai rektor saya harus bersikap tegas dan tidak akan mentolerir sedikitpun terhadap berbagai praktek yang menyimpang dalam proses akademik di lingkungan kampus UTB,� tegas Agus Mardihartono kembali.
Dia pun berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk semua pihak. Khususnya insan akademis di lingkungan kampus UTB.
�Tak lupa juga saya berterimakasih kepada mahasiswa/mahasiswi yang telah berpartisipasi dengan berani melaporkan adanya praktek kecurangan atau ketidakwajaran yang dilakukan oknum dosen dan lainnya. Sekecil apapun pengaduan yang disampaikan pasti akan ditindaklanjuti. Dan bila terbukti, pasti ada sanksi yang menanti,� tutupnya seraya berharap agar permasalahan yang terjadi menjadi kasus yang pertama maupun yang terakhir.
�Sekali lagi, saya tidak ingin ada lagi kecurangan atau praktek yang menyimpang dalam proses akademik di lingkungan kampus UTB. Saya ingin masalah ini menjadi pembelajaran untuk kita semua, khususnya keluarga besar kampus UTB Lampung,� tandasnya lagi.(red)