BANDARLAMPUNG – LSM Humanika Lampung melaporkan Supriyadi Alfian ke Dewan Pers di Jakarta, Senin (2/7). Alasannya Ketua PWI Lampung itu dituding tak netral dalam Pilgub Lampung 2018.
Ketua Humanika Lampung Basuki menjelaskan laporan Supriyadi Alfian ke Dewan Pers dalam kapasitasnya sebagai ketua PWI Provinsi Lampung 2016-2021. Sebab selama masa kampanye, Supriyadi Alfian acap kali hadir dalam panggung kampanye paslon nomor urut tiga Arinal-Chusnunia.
“Itu pelanggaran Kode Etik,” katanya.
Sebagaimana Surat Edaran Dewan Pers No.02/SE-DP/II/2014 tentang Indepedensi Wartawan dan Seruan Dewan Pers No.01/Seruan-DP/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada.
“Kami sudah konsultasi dengan anggota Dewan Pers dan laporan kami dinyatakan bisa diterima,” kata Basuki usai melapor ke Dewan Pers.(rls/net)