MENGGALA � Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Rudi Antoni, S.H.,M.H., menyurati Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam suratnya, dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Tulang Bawang (UTB) itu meminta proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 Periode 2024-2029 khususnya untuk Kabupaten Tuba dibatalkan. Hal ini seiring tidak diloloskannya dirinya oleh Timsel saat penelitian administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 Periode 2024-2029 yang meliputi Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kabupaten Tulang Bawang, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat dan KPU Kabupaten Way Kanan.

Menurut Rudi Antoni, dia merasa keberatan atas penetapan hasil penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 Periode 2024-2029, sebagaimana tertera di Surat Pengumuman Nomor: 02/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kabupaten Tulang Bawang, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat, KPU Kabupaten Way Kanan Periode 2024-2029 tanggal 20 September 2024 yang tidak meloloskan dirinya sebagai salahsatu calon peserta.

Atas keputusan itu, dia pun mengajukan surat permohonan keberatan terhadap proses seleksi administrasi Bakal Calon Anggota KPU Tulang Bawang Periode 2024-2029 tertanggal 21 September 2024 kepada timsel. Oleh Timsel, dijawab melalui surat tertanggal 22 September 2024 tentang alasan dirinya tidak memenuhi syarat administrasi disebabkan karenanya pernah menjadi terpidana dengan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl tertanggal 30 Agustus 2024.

Menyikapi surat jawaban timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 3 tertanggal 22 September 2024 ini, dia pun lantas memberikan klarikasi lanjutan. Intinya menerangkan bahwa ada kesalahan tulis atau ketik di Surat Keterangan Nomor : 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl yang dikeluarkan oleh PN Menggala.

Dimana atas kesalahan tulis atau ketik ini, PN Menggala kemudian melakukan revisi dan melakukan perbaikan isi redaksi Surat Keterangan Nomor 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl dengan nomor dan tanggal yang sama, yang hasil revisinya sudah dia sampaikan kepada Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 3 dan staf administrasi Sekretariat Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 3.

Mirisnya meski hasil revisi Surat Keterangan Nomor 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl telah disampaikan, namun Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 3, ternyata masih tetap melanjutkan proses Tes Tertulis dan Psikologi tanpa melakukan perbaikan dan revisi Hasil Penelitian Administrasi dengan mencantumkan namanya sebagai salah satu peserta Bakal Calon Anggota KPU Tulang Bawang Periode 2024-2029.

�Atas kejadian ini, telah menimbulkan kerugian bagi saya pribadi dan terlanggarnya hak konstitusionalnya saya sebagai warga negara,� tutur Rudi Antoni, Senin, 7 Oktober 2024

Karenanya melalui suratnya ini, Rudi Antoni pun memohon kepada Ketua KPU RI, agar membatalkan Berita Acara TIMSEL Nomor : 04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 tentang penetapan hasil penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 Periode 2024-2029. Serta melakukan proses ulang rekruitmen Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 3, khususnya untuk Kabupaten Tulang Bawang dan memberikan teguran atau sanksi lainnya kepada Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 3 yang nyata-nyata telah lalai dan melakukan kesalahan prosedur administrasi dalam proses rekruitmen Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 3.

�Surat ini sudah saya kirimkan via post beberapa hari yang lalu. Harapan saya semoga ini bisa menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali,� tegas Rudi Antoni.(red)