BANDARLAMPUNG – Sidang kasus Gugatan Praperadilan pemohon Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P., Kamis, 21 Maret 2024 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang ini tim Penasehat Hukum (PH) Agus Nompitu, Chandra Muliawan, S.H., M.H dkk, menyerahkan sebanyak 61 bukti surat untuk menjadi pertimbangan hakim dalam �memutus perkara sah atau tidak penetapan pemohon sebagai tersangka. Dimana oleh termohon Kejati Lampung, pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

�Selain menyerahkan alat bukti, dalam sidang berikutnya kami juga akan menghadirkan saksi ahli,� tutur Chandra Muliawan.

Menariknya jalan sidang perkara ini juga ternyata mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY). Menurut Kordinator KY Lampung Indra Firsada, tugas utama KY menjaga kehormatan dan martabat hakim selama jalannya persidangan tersebut. Karenanya untuk memastikan bahwa tidak terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim, pihaknya melakukan pemantauan.

�Kasus ini menarik perhatian masyarakat. Karenanya kita ingin memastikan tidak ada pihak luar yang mengintervensi hakim dalam memeriksa perkara,�tegasnya seraya berharap dengan hadirnya KY selama proses persidangan, bisa membuat peradilan berjalan dengan adil dan lancar.

Sementara itu, pemohon Agus Nompitu kembali menegaskan jika dirinya tidak pantas menjadi tersangka dalam perkara ini. Pasalnya di struktur kepengurusan KONI Lampung dirinya bukan merupakan kuasa anggaran. Melainkan hanya wakil ketua bidang perencanaan.

�Jadi tidak adil jika saya menjadi tersangka. Tugas wakil ketua itu membantu ketua umum. Namanya membantu itu bukan mengambil alih� kewenangan,� tegasnya.

Sebelumnya Tim PH pemohon minta hakim tunggal PN Tanjungkarang menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon (Kejati Lampung) sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alasannya menurut tim PH, penetapan pemohon sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejati Lampung, tak didasari dua alat bukti yang cukup. Dimana pemohon bukan pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana/anggaran KONI.

Dengan demikian berdasar keterangan Termohon dihubungkan dengan Fakta hukum dan bukti penetapan Tersangka yang Termohon lakukan maka tentunya Tersangka di perkara a quo seharusnya secara hukum adalah orang yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran atau pihak yang mendapat keuntungan atas anggaran tersebut.

Di dalam Kepengurusan KONI Provinsi Lampung diketahui Pejabat Pengelola Keuangan Tahun 2020 yaitu : Pengguna Anggaran : Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. H. Subeno., dan Bendahara Pengeluaran : Ir. Lilyana Ali.(red)