BANDARLAMPNG – Sidang perkara permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Darussalam, hari ini Rabu, 29 Juni 2022 berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Jhoni Butar Butar, penasehat hukum pemohon, Ahmad Handoko menghadirkan saksi ahli. Saksi itu adalah Dr. Eddy Rifai, S.H.,M.H., akademisi dan pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila).
Dalam keterangannya Eddy Rifai mengungkapkan bahwa syarat penetapan seseorang menjadi tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, bukti petunjuk serta keterangan tersangka/terdakwa. Dengan demikian jika hanya mendasarkan pada keterangan satu orang saksi, maka penetapan seseorang menjadi tersangka adalah tidak sah.
�Keterangan saksi yang berdiri sendiri harus dihubungkan dengan keterangan saksi lain. Selain itu, harus didukung dan dibuktikan dengan alat bukti yang lain,� tegas Eddy Rifai.
Misalnya dalam perkara tindak pidana penggelapan atau penipuan. Jika hanya mendasarkan keterangan satu orang saksi, maka penetapan tersangka terhadap seseorang dipastikan tidak sah.
�Minimal harus didukung dan dibuktikan dengan alat bukti yang lain. Seperti ada surat kuintasi atau pernyataan tanda terima dan sebagainya,� lanjut Eddy Rifai.
Barang bukti berupa surat kuintasi atau pernyataan tanda terima itupun harus benar-benar yang menunjukan keterkaitan dan peran yang dilakukan tersangka. Misalnya barang bukti surat ditandatangani oleh pelaku.
�Jika orang lain yang menandatangani, maka barang bukti itu tidak bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka,� tutur Eddy Rifai lagi.
Untuk diketahui pada permohonan praperadilannya, Darussalam mencantumkan Kapolresta Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung selaku Termohon, dengan klasifikasi sah tidaknya penetapan tersangka.
Dengan poin permohonan diantaranya:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint. Sidik/ 615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya penetapan Tersangka�aquo�tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Dalam petitum permohonannya, Darussalam yang yang diwakili PH Ahmad Handoko, mencantumkan alasan terkait tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Bandarlampung. Dimana menurutnya penetapan tersangka dalam perkara perkara turut serta melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atas nama terpidana M Syaleh, hanya berdasarkan dari keterangan M Syaleh.
Serta tidak didukung oleh bukti penerimaan uang kepada Darussalam, yang juga dikuatkan dari keterangan Nuryadin selaku pelapor, bahwa uang hanya diserahkan kepada M Syaleh.
Selanjutnya Darussalam mencantumkan alasannya terkait tidak adanya bukti yang mencukupi, seperti pada bukti kwitansi penerimaan uang dari pelapor, dan surat perjanjian kerjasama hanya tertera atas nama M Syaleh, bukanlah Darussalam.
Kemudian selanjutnya, dicantumkan pula alasan proses berkas perkara atas nama Darussalam yang tak kunjung juga naik ke persidangan, dan hanya bolak-balik antara penyidik dan penuntut, yang lantaran hal itu terus terjadi karena kurangnya bukti.
Darussalam sendiri mengajukan praperadilan untuk mendapat kepastian hukum, terkait status tersangka pada kasus dugaan tipu gelap yang disematkan terhadap dirinya sejak 2020 lalu. Dia menganggap, penetapan status tersangka yang menggantung tanpa ada kejelasan dua tahun belakangan ini, telah mengakibatkan banyak kerugian yang dialaminya.
Maka melalui Ahmad Handoko selaku kuasa hukumnya, Darussalam memohonkan praperadilan ke PN Tanjungkarang, dengan harapan mendapat penyelesaian secara benar dari sang pengadil yang pada akhirnya memiliki kekuatan hukum yang tetap.
�Perkara ini berlarut-larut, tidak kunjung ada keputusan, dan tanpa menyalahkan salah satu pihak serta tanpa mencari pembenaran, kami mengajukan praperadilan melalui pihak netral yakni pengadilan, untuk memutuskan penyelesaian secara benar tentang kepastian hukum di perkara ini,� ucap Ahmad Handoko sebagaimana dilansir dari KIRKA.CO.
Ia menambahkan, di kasus dugaan tipu gelap yang menjerat kliennya itu, pihaknya beranggapan selama ini tidak ada bukti yang terpenuhi hingga berujung pada penetapan tersangka. Akhirnya dengan alasan itu pula, pihaknya mencantumkan dalil seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sebagai bahan pertimbangan hakim untuk melakukan penetapan di akhir proses persidangan nanti.
�Menurut kami penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Darussalam tidak memenuhi dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang mana dapat menunjukkan kesalahan dari klien kami, karena penetapannya hanya berdasarkan keterangan saksi, terlebih lagi saksi utamanya M Saleh sudah meninggal dunia,� lanjut Ahmad Handoko.
Seraya menegaskan keyakinannya terhadap kasus yang menjerat Darussalam tersebut, lebih lanjut Ahmad Handoko berucap keikhlasannya dengan keputusan yang nantinya akan dijatuhkan oleh hakim PN Tanjungkarang. Ia mengatakan akan tetap menghormati hasil persidangan jika pada akhirnya permohonannya ditolak, namun dirinya meminta pemberlakuan sikap sama kepada pihak lain, andai praperadilannya dikabulkan.
�Kami berharap baik kepolisian, dan semua pihak menghormati putusan pengadilan terhadap praperadilan ini nantinya, namun andai pun penetapan tersangka nanti dinyatakan sah, kami juga akan legowo,� pungkasnya.
Seperti diberitakan Darussalam menjadi tersangka di kasus ini, berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Nuryadin, S.H., pada 2020 lalu ke Mapolresta Bandar Lampung, terkait dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sebesar Rp500 juta. Dimana dalam sangkaan perbuatannya, ia disangkakan melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan seorang bernama M Syaleh, yang sebelumnya telah terlebih dahulu disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.
Namun terhadap Darussalam sendiri, berkas perkaranya selama ini tahap P-19 atau pra penuntutan, yang artinya berkas perkara masih dalam perbaikan penyidik sesuai pengarahan dari Jaksa Penuntut Umum.(red/net)