BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melanjutkan sidang kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan adiknya, Rose Setiyawati. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung Yani Mayasari, S.H., M.H., mengajukan tiga orang saksi. Mereka adalah saksi Aty Barkati, Octaviano dan Nata Legawa.

Dalam keterangannya saksi Aty Barkati, menjelaskan bahwa identitas dirinya beserta nomor induk kependudukan, alamat dan tandatangannya telah dipalsukan sebagaimana termuat dalam surat kuasa.

“Padahal saya tidak pernah dihubungi oleh kedua terdakwa. Atas dasar inilah saya kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Lampung,” tutur Aty Barkati, Senin 5 Juni 2023.

Sementara itu saksi Octaviano mengungkapkan bahwa peristiwa ini diketahuinya berawal dari menerima panggilan aanmaning atas putusan perdata di PN Kalianda guna dilakukan eksekusi. Disana dia dipertemukan oleh panitera setempat dengan saksi Heru Hadi Hartono yang bertindak sebagai kuasa, diantaranya dari Aty Barkati, Nata Legawa dan Novi Rianti. Ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021.

“Saat itu juga saya langsung mengajak saksi Heru Hadi Hartono sebagai advokat untuk melakukan perdamaian. Alasannya saya merasa sudah tua, sudahlah buat apa lagi. Namun ternyata ajakan saya langsung ditolak,” jelas Octaviano.

Atas penolakan ini, Octaviano berinisiatif minta copi surat kuasa ke pihak PN Kalianda. Setelah didapat, dia lantas menghubungi nama Nata Legawa dan Aty Barkati sebagaimana tertera disurat kuasa.

“Saat bertemu saya tunjukan copi surat kuasa tersebut, seraya mengkonfirmasi keabsahannya. Ternyata yang mengejutkan, baik saksi Nata Legawa maupun Ati Barkati membantah telah membuat dan memberikan surat kuasa ke terdakwa,” tutur Octaviano.

Hal senada ditegaskan saksi Nata Legawa. Menurut Nata Legawa, sebagai ahli waris dari Subagja Elia, dia dan ibunya Ati Barkati, merasa tidak pernah memberikan dan menandatangani surat kuasa tersebut. Atas dasar ini pihaknya lantas melapor ke Polda Lampung.

“Sebab saya merasa sangat dirugikan baik secara moril maupun materiil karena kami sama sekali tidak pernah diberitahu terkait pembuatan surat kuasa tersebut,” terang Nata Legawa.

Atas kesaksian ketiga saksi ini, majelis hakim kemudian menutup jalannya sidang, dan akan dilanjutkan Senin, 12 Juni 2023 masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya majelis hakim PN Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Agus Setiawan dan adiknya, Rose Setiyawati. Dengan demikian jalannya sidang kedua terdakwa dalam kasus pemalsuan surat kuasa berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Mengadili: Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa I Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan Terdakwa II Rose Setiyawati Anak Dari H. Zainal Mutaqin tersebut tidak diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 254/Pid.B/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa I Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan Terdakwa II Rose Setiyawati Anak Dari H. Zainal Mutaqin tersebut di atas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;,” demikian isi petikan putusan sela yang dibacakan majelis hakim PN Tanjungkarang, Senin, 22 Mei 202.

Kedua terdakwa sendiri dijerat JPU Kejati Lampung, Yani Mayasari, S.H., M.H., dengan pasal berlapis. Hal ini diketahui dari surat dakwaan yang diterima Redaksi BE1Lampung.com. Dimana terdakwa Agus Setiawan yang beralamat di Jl. Mawar, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dan adiknya Rose Setiyawati yang beralamat di Jl. Veteran, Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Primair melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Subsidair melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat 2. Lalu dakwaan kedua yakni melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat I ke (1) KUHP.

Alasannya keduanya dinilai telah melakukan atau menyuruhkan melakukan, atau turut serta melakukan, atau memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk dilakukan perbuatan membuat surat palsu, atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. Yakni berupa surat kuasa khusus nomor 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021.

Kedua terdakwa selama di sidik di Polda Lampung tidak dilakukan penahanan. Namun saat dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti (BB),  oleh JPU, keduanya ditahan di Rutan sejak 29 Maret 2023 s/d 17 April 2023.

Sebelumnya kasus ini juga menyeret nama Heru Hadi Hartono, S.H., M.H., yang terlebih dahulu diadili. Oleh majelis hakim PN Tanjungkarang yang terdiri dari Hendri Irawan, Agus Windana dan Elsa Lina Br Purba, terdakwa Heru Hadi Hartono divonis pidana 10 bulan penjara. Pasalnya terdakwa yang berprofesi sebagai advokat itu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pemalsuan surat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Yani Mayasari yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Pembuatan surat palsu berupa surat kuasa khusus nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021 ini bertujuan untuk disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, sebagai salahsatu syarat dilakukan sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN.

Padahal saksi Nata Legawa dan Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 tanggal 8 Desember 2022. Isinya menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature).

Perbuatan ini dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati. Waktunya pada hari Kamis, 23 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2021. Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa Heru Hadi Hartono di Jl. Pulau Sari Raya No 211 Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang.(red)