JAKARTA �Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Lampung Tengah. Setelah memanggil Wakil Gubernur Chusnunia Chalim (Nunik), penyidik KPK juga akan memanggil Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hafidhudin Hanif, hari ini, Selasa (16/7/2019).

kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Hafidhuddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainuddin),” kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri tak menjelaskan spesifik apa yang akan digali serta kaitan Hafidhuddin dalam perkara ini. Namun, petinggi PKB tersebut diduga mengetahui konstruksi? perkara serta aliran uang korupsi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah.

Zainudin sendiri merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya yakni, Raden Zugiri?, Bunyana, dan Achmad Junaidi.

Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. (okz)