BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Jaksa Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengungkapkan ada 132 aparatur sipil negara (ASN) Lampung yang terlibat korupsi, namun belum di PHK.
�Berdasar data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, ada 132 PNS di Lampung yang terlibat kasus korupsi,� kata Fadil saat Konfrensi Pers di Ballroom Novotel Lampung, Senin(8/10).
Fadli menerangkan, proses pemecatan bisa dilakukan setelah turunnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membutuhkan waktu 120 hari.
�Sebanyak 12 PNS yang terlibat korupsi ketika ditahan prosesnya lebih dari 120 hari baru bisa dihentikan atau dipecat. Karena ini juga menunggu keputusan MA yang lumayan lama,� katanya.
Dia mengatakan, pihaknya selaku penyidik dan penuntut umum PNS yang terjerat kasus korupsi telah menyampaikan pemberitahuan. Dan pihak Kejaksaan menghimbau kepala daerah setempat agar tidak mengeluarkan gaji pada ASN tersebut.
�Dalam penyidikan, semestinya PNS yang terlibat kasus korupsi otomatis berhenti. Sebab, yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Jangan ditransfer lagi gajinya,� ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Dia mendorong pemerintah agar memecat para PNS apabila kasus korupsi telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
�Kami akan mendorong pemprov dan pemkot/pemkab se-Lampung untuk transparan jika ada PNS yang tersandung kasus korupsi,� pungkasnya. (rdr/rj)