BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Jaksa Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengungkapkan ada 132 aparatur sipil negara (ASN) Lampung yang terlibat korupsi, namun belum di PHK.

“Berdasar data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, ada 132 PNS di Lampung yang terlibat kasus korupsi,” kata Fadil saat Konfrensi Pers di Ballroom Novotel Lampung, Senin(8/10).

Fadli menerangkan, proses pemecatan bisa dilakukan setelah turunnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membutuhkan waktu 120 hari.

“Sebanyak 12 PNS yang terlibat korupsi ketika ditahan prosesnya lebih dari 120 hari baru bisa dihentikan atau dipecat. Karena ini juga menunggu keputusan MA yang lumayan lama,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya selaku penyidik dan penuntut umum PNS yang terjerat kasus korupsi telah menyampaikan pemberitahuan. Dan pihak Kejaksaan menghimbau kepala daerah setempat agar tidak mengeluarkan gaji pada ASN tersebut.

“Dalam penyidikan, semestinya PNS yang terlibat kasus korupsi otomatis berhenti. Sebab, yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Jangan ditransfer lagi gajinya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Dia mendorong pemerintah agar memecat para PNS apabila kasus korupsi telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Kami akan mendorong pemprov dan pemkot/pemkab se-Lampung untuk transparan jika ada PNS yang tersandung kasus korupsi,” pungkasnya. (rdr/rj)