JAKARTA – DPR RI telah menggelar rapat paripurna penetapan ketua, anggota, dan lingkup serta mitra kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Selasa (22/10). Setelah rapat paripurna selesai, masing-masing komisi menggelar rapat penetapan pimpinan komisi. Rapat dipimpin pimpinan DPR secara bergiliran sesuai pembagian yang telah disepakati.

Untuk Komisi III DPR-RI ditetapkan sebagai ketua adalah Habiburokhman (Gerindra). Lalu wakil ketua yakni Dede Indra Permana (PDIP), Rano Al Fath (PKB) dan Ahmad Sahroni (NasDem).

Menariknya di Komisi III yang bergerak bidang penegakan hukum, kini terdapat nama Ketua DPD PDI-P Lampung Sudin, sebagai anggota. Sebelumnya saat DPR-RI Periode 2019- 2024, Sudin tercatat sebagai Ketua Komisi IV.

Sebagai mitra kerja komisi III adalah Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara RI �(Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung (MA), Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Saat membidangi Komisi IV di bidang Pertanian, Kehutanan dan Kelautan tersebut, Sudin sempat berurusan dengan KPK. Dimana KPK telah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sudin. Diantaranya �dalam kasus dugaan korupsi pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).

Penyidikan perkara itu dimulai sejak 12 Agustus 2024. Sudah ada tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut. Meski demikian, identitasnya belum diungkap. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap enam orang. Pencegahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan nomor: 1.064 tahun 2024. Keenam orang yang dicegah berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.

Kasus ini diduga merupakan pengembangan perkara pungli dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus NasDem itu dinilai terbukti menerima uang hasil korupsi senilai Rp 14,6 miliar. Dalam persidangan SYL, nama Sudin juga sempat beberapa kali muncul. Bahkan rumah yang bersangkutan sempat digeledah penyidik KPK.

Dilansir dari Tribunlampung.com, berdasarkan data Laporan Harta Kekayan Penyelengara Negara (LKHPN) per 25 Maret 2024, Sudin sendiri tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 34.929.334.324. (red/net)�