BANDAR LAMPUNG – Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) kembali mempertanyakan klarifikasi Jubir Unila, Nanang Trenggono soal larangan berpendapat bagi akademisi atau dosen.

Dalam pernyataannya di media online, mantan Ketua KPU Lampung itu mengatakan pelarangan itu adalah pelaksanaan Statuta Unila.

“Pak Nanang silahkan jawab, di pasal berapa Statuta Unila ada pengangkatan Jubir Rektor? Tak hanya di Statuta Unila, saya teliti di Permendikbud No 72 tahun 2014 Tentang Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung juga tidak ada pasal penunjukan Jubir Rektor,” kata Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein DC dalam rilisinya.

Kata Rakhmat, setelah membaca klarifikasi Nanang Trenggono selaku jubir Rektor Unila, ia malah memungkinkan banyak pihak menyikapi polemik larangan berpendapat bagi akademisi. Setidaknya Ombudsman Lampung bisa masuk dalam dugaan maal admistrasi Unila.

“Pak Nanang menyampaikan dalam klarifikasinya bahwa apa yang disampakannya adalah poin poin dari Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung. Bagian Kelima tentang Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan di Pasal 31. Jika pak Nanang berani menyebutkan bahwa apa yang disampaikannya adalah poin poin dari statuta Unila. Saya kembali bertanya ke Pak Nanang, apakah penunjukan jubir Rektor itu ada dalam Statuta Unila tahun 2015 tersebut? Kenapa sejak Statuta Unila itu ada tahun 2015 baru hari ini Unila menunjuk Jubir Rektor? Rektor-rektor Unila sebelumnya tak memakai jubir toh?,” sindirnya.

Rakhmat mendesak Ombudsman Lampung masuk untuk untuk menyoal dugaan maladministrasi yang didasari dari Pasal 45 ayat 4 Statuta Unila.

“Sebab, itu sesungguhnya memberi celah Rektor untuk bisa menambah jabatan, organisasi baru, asalkan ada revisi statuta yang disetujui Kemendikbud dan KemenPAN. Nah masalahnya hingga kini belum ada revisi dan belum ada persetujuan statuta baru, tiba-tiba muncul SK Rektor mengangkat Jubir. Ini potensi mal administrasi yang mesti ditindaklanjuti komisi ombudsman,” katanya.

Selanjutnya, Rakhmat juga menyoal dugaan pelanggaran penggunaan anggaran Unila yang memboroskan. “Ini mestinya ditindaklanjuti oleh BPK RI,” katanya. (red)