BANDARLAMPUNG� � Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung agaknya �jerih� juga. Kini mereka �meralat� penilaian mereka sendiri terhadap lembaga survei Rakata Institute. Setelah sebelumnya sempat membentuk dewan etik dan memutuskan lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel hingga dilarang melakukan kegiatan survei di pilgub lampung 2018, kini KPU Lampung justru terkesan �mencabut� penilaian mereka. Buktinya kini KPU Lampung mengeluarkan surat kepada Rakata Institute untuk melaksanakan hitung cepat (Quick Count) Pilgub Lampung 27 Juni 2018 mendatang.
�Alhamdulillah, insya Allah kita deg-degan bersama lihat detik per-detik perubahan suara. Ini Baru dapet pagi ini. Itu pun mesti kami yg tanyain terus dan jemput. Kalau KPU provinsi lain, kita lho yang ditelpon dan surat diposkan. Pelayanannya prima,� tulis Dr. Eko Kuswanto, Direktur Eksekutif Rakata Institute saat memposting surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkn KPU Lampung dan ditandatangani Ketua KPU Lampung, Dr. Nanang Trenggono tertanggal 22 Mei 2018.
Seperti diberitakan langkah KPU Lampung yang membentuk dewan etik dan memutuskan lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel hingga dilarang melakukan kegiatan survei di pilgub lampung 2018, berbuntut. Ini menyusul dilaporkan KPU Lampung oleh Dr. Eko Kuswanto, Direktur Eksekutif Rakata Institute ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
�Hasil verifikasi materil, laporan kami dinilai memenuhi syarat oleh DKPP hingga naik kepersidangan. �Saat ini kami masih menunggu jadwal sidang,� tutur Eko Kuswanto.
Seperti diketahui Laporan ini sesuai surat tanda terima pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu No. 109/IV-P/L-DKPP/2018. Surat tanggal 2 Mei 2018 ini diterima staf DKPP atas nama Aditya Hermawan. Menurut Eko Kuswanto, laporan ke DKPP ini disampaikan menindaklanjuti surat panggilan sidang nomor 580/HM.03.1-Und/03.2/Prov/IV/2018 tanggal 30 April 2018.
�Perlu kami sampaikan bahwa mengingat Rakata Institute belum menjadi subjek hukum sebagaimana diatur PKPU No. 8/2017 dan saat ini Rakata Institute sedang menguji pernyataan Ketua KPU Lampung dalam keputusan membentuk dewan etik lembaga survei Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanmpung tahun 2018 terhadap Rakata Institute berdasarkan norma mengenai integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu di DKPP, maka dengan kami belum dapat menghadiri panggilan untuk menghadap Dewan Etik Lembaga survei hingga mendapat keputusan DKPP,� tulis Eko dalam suratnya No 017/SP/RI-LPG/V/2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU Lampung tertanggal 2 Mei 2018.
Oleh KPU Lampung melalui Dewan Etik diketahui telah memutuskan lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel dan melarang melakukan kegiatan survei di pilgub lampung 2018. Hal ini disebutkan di sidang Dewan Etik Lembaga Survei Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 di Aula KPU Lampung, Senin (14/5/2018).
Ketua KPU Lampung sekaligus Ketua Dewan Etik, Nanang Trenggono menjelaskan hal ini berdasarkan kajian dari pihak dewan etik yang tertuang dalam surat keputusan dewan etik lembaga survei rakata institut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 nomor: 04/Kpts-DewanEtik/V/2018.(net)
�