BANDAR LAMPUNG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut
Bupati Lampung Utara (Nonaktif), Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/6/2029).
Sedangkan Paman Bupati Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami dituntut selama 5 tahun penjara.
JPU KPK, Ikhsan Fernandi, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, kedua terdakwa juga melanggar pasal lain atas perbuatan melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menyatakan Terdakwa 1 Agung Ilmu Mangkunegara dan Terdakwa 2 Raden Syahril alias Ami terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” tuntut JPU.
Untuk Agung, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang yang disita dan uang yang dikembalikan terdakwa Agung.
“Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Agung juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.
Sementara itu, Terdakwa 2 yakni Raden Syahril alias Ami dituntut selama 5 tahun penjara
“Menjatuhkan pidana penjara tehadap Terdakwa 2 Raden Syahril alias Ami selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan,” imbuhnya. (kmp)