BANDAR LAMPUNG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut
Bupati Lampung Utara (Nonaktif), Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara.
Tuntutan dibacakan� di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/6/2029).
Sedangkan Paman Bupati Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami dituntut selama 5 tahun penjara.
JPU KPK, Ikhsan Fernandi, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, kedua terdakwa juga melanggar pasal lain atas perbuatan melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menyatakan Terdakwa 1 Agung Ilmu Mangkunegara dan Terdakwa 2 Raden Syahril alias Ami terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” tuntut JPU.
Untuk Agung, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang yang disita dan uang yang dikembalikan terdakwa Agung.
�Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara,� ungkapnya.
Tidak hanya itu, Agung juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.
Sementara itu, Terdakwa 2 yakni Raden Syahril alias Ami dituntut selama 5 tahun penjara
“Menjatuhkan pidana penjara tehadap Terdakwa 2 Raden Syahril alias Ami selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan,” imbuhnya. (kmp)