JAKARTA – Selain Azis Syamsuddin, KPK juga mencekal dua orang lainnya keluar negeri. Salah satunya adalah mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado Ladonny.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan Aliza Gunado Ladonny dicekal bersama dengan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin. Satu lainnya yakni Agus Susanto, seorang swasta.
Ali Fikri menjelaskan mengapa nama ketiganya diajukan pencekalan ke Kemenkum-HAM.
“Pelarangan bepergian ke luar terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. Langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain. Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” jelas Ali Fikri.
Hal ini diketahui berkaitan dengan kerja KPK yang sedang menangani kasus suap antara Syahrial dan Robin yang kemudian diduga melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Azis menurut KPK disebut telah mempertemukan Robin dan Syahrial pada Oktober 2020 di rumah dinas Azis.
Ketika itu Azis tahu Syahrial sedang bermasalah dengan KPK; komisi antirasuah sedang menyelidiki dugaan lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Robin diminta untuk menghambat kerja KPK.
Setelah pertemuan di rumah Azis berlangsung, Robin disebut melibatkan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk mengurus kerja kotor ini.
Mereka meminta Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Sebelum Robin menjadi tersangka pada Kamis, 22 April 2021 kemarin, dia sudah menerima Rp1,3 miliar dari Syahrial.
Diketahui, nama Aliza Gunado Ladonny bukan hal baru jika dikaitkan dengan Aziz Syamsudin.
Nama Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, pada 11 Februari 2021.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah, Taufik Rahman yang bersaksi dalam sidang tersebut mengungkap ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui Aliza Gunado yang kemudian diserahkan kepada Azis Syamsuddin. (kirka)