JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dituntut 13 tahun 8 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Ia juga didenda Rp1 miliar Hasbi dan wajib membayar uang pengganti Rp3 miliar.
Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
“Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.
Sebelumnya, Hasbi Hasan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada 13 Januari 2022.
Fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku notaris rekanan salah satu perusahaan dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Selain dengan Windy, Hasbi juga menerima fasilitas wisata tersebut bersama dengan Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana.
Diketahui, Windy sendiri juga telah diperiksa sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Windy mengaku bertemu Hasbi di Bali, bukan berangkat bareng dari Jakarta.
Sementara Hasbi sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Ia menyebut jaksa KPK zalim.
“Ya zalimlah, satu kata: zalim,” kata Hasbi Hasan setelah mendengarkan tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Hasbi Hasan menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Dia mengatakan akan mengajukan pembelaan setelah dituntut 164 bulan penjara.(dtk)