PESAWARAN – Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Mualim Taher menyangkal keterlibatan Alzier Dianis Thabranie dalam peresmian Balai Adat di Desa Kota Dalom Kecamatan Waylima.
“Bang Alzier nggak ikut meresmikan itu. Kalau ada yang bilang bahwa Alzier ikut serta meresmikan balai adat Waylima, itu namanya fitnah,”kata Mualim melalui sambung telepon selulernya. Minggu (25/12).
Dijelaskannya, tanah yang diketahui untuk dijadikan balai adat tersebut, seharusnya berlokasi di Desa Gedongtataan Dusun Suka Marga Kecamatan Gedongtataan. “Kok bisa berpindah ke Desa Kuta Dalom Kecamatan Waylima,” ujarnya.
Sebelumnya, Mualim mengaku sedang menunggu proses persoalan yang sudah ditangani oleh pihak hukum tentang penjualan tanah yang dilakukan oleh kakak kandung mantan Bupati Lampung Selatan, Wendi melfa, Destiara.
“Kita inikan sedang fokus mengurus permasalahan penjualan tanah ini ke pihak hukum. Apalagi kemarin Kapolres pesawaran sudah memanggil 12 saksi,” katanya.
Dia juga meminta agar ucapan yang dilontarkan tersebut segera dihentikan.
“Ucapan yang dilontarkan ini segera dihentikan segera mungkin, jangan adu domba. Karena Bang Alzier mengetahui Desa Kota Dalom itu dijadikan Balai Adat waktu buka puasa pada tahun 2018 ini. Dan dia mengetahui bahwa tanah yang akan dijadikan balai adat tersebut di Desa Gedongtataan Dusun Suka Marga, bukan di Kuto Dalom,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, seiring belum adanya perkembangan yang berarti terkait penanganan kasus ini, tokoh masyarakat Lampung yang juga calon anggota DPD RI Dapil Lampung, berinisiatif menemui dan bersilaturahmi dengan Kapolda Lampung, Irjen. Purwadi Arianto.
�Belum lama ini, saya sudah menemui Kapolda Lampung, Irjen. Purwadi Arianto menyampaikan penanganan kasus ini di Polres Pesawaran yang terkesan jalan ditempat. Sebab hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan terhadap pihak yang terlibat, agar dapat dibui (penjara,red) dan dimintakan pertanggungjawabannya,� tegas Alzier.
Ternyata tak hanya kasus penjualan tanah adat yang disampaikan Alzier ke Kapolda Lampung. Pada kesempatan itu, Alzier juga mengaku mengadukan soal keluhan masyarakat terkait kegiatan cetak sawah Dinas Pertanian dan Peternakan di Kecamatan Waylima, Kedondong dan Waykhilau yang diduga fiktif.
�Intinya dalam pertemuan ini, saya mohon atensi dan perhatian Kapolda Lampung, Irjen. Purwadi Arianto agar jajaran kepolisian serius menangani kasus-kasus tersebut. Alhamdulillah, kapolda merespon dan berjanji memberikan atensi penuh dalam penanganan kasus tersebut oleh jajarannya,� terang Alzier.
Kasus dugaan penjualan tanah di Dusun Suka Marga Desa, Kecamatan Gedongtaan ini dilaporkan tokoh adat yang juga mantan anggota DPRD, Mualim Taher ke Polres Pesawaran. Ini sesuai surat tanda terima laporan nomor LP/B-298/VI/2018/Polda LPG/RES PESAWARAN, 3 Juli 2018.
Menurut Mualim, kasus ini bermula dari adanya hibah uang sebesar Rp150 juta oleh M. Alzier Dianis Thabranie tahun 2003. Hibah ini diberikan untuk membeli sebidang tanah di Dusun Suka Marga, Desa Gedong Tataan, Pesawaran seluas 9.465 M2 untuk pembangunan rumah adat.
Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan Alzier dan tokoh masyarakat Pesawaran, di lokasi justru dibangun rumah sakit Pesawaran.�Sementara balai adat, malah dibangun di lokasi lain di Desa Kuta Dalam, Kecamatan Waylima yang letaknya terpencil dan jauh dari pusat keramaian.
�Karenanya kami melaporkannya ke polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyeret dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka,� tegas Mualim Taher.
Selain melaporkan kasus penjualan tanah adat, Mualim Taher juga menyoal keluhan masyarakat tentang kegiatan cetak sawah di Kecamatan Waylima, Kedondong dan Waykhilau yang diduga fiktif.
�Jujur saja saya juga mempertanyakan, kemana kegiatan cetak sawah sampai sekarang tidak ada rupanya.�Sementara anggarannya sekitar Rp7 milyaran,� tambahnya Mualim Taher.
Mualim Taher pun mengaku jika, dia sebenarnya sudah mendatangi DPRD untuk mempertanyakan kegiatan cetak sawah. Sebab, kata dia, permasalahan ini belum ditindaklanjuti ke penegak hukum. �Kita lihat dulu bagaimana DPRD menanggapi permasalahan ini. Apabila DPRD tidak bisa menyelesaikan maka kita akan laporkan ke penegak hukum, khususnya Polda Lampung,� bebernya.(don)