BANDARLAMPUNG – Sidang praperadilan pemohon Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P., hari ini Senin, 25 Maret 2024 berlanjut. Dalam kesempatan ini, Tim Penasehat Hukum (PH) pemohon menyampaikan bukti baru ke hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menyidangkan perkara tersebut. Yakni dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang hasilnya Opini Wajar standar akuntansi pemerintahan.

Ditemui seusai persidangan, Agus Nompitu mengaku jika sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon Kejati Lampung, nama baiknya tercemar serta kondisi fisikis keluarganya terganggu.

“Sejak penetapan sebagai tersangka, sangat berdampak fisikis, moril, mental terhadap nama baik, kehormatan dan martabat saya dan keluarga,” katanya sembari meneteskan air mata.

Karenanya Agus Nompitu berharap PN Tanjungkarang bisa memulihkan nama baiknya, dengan memutus perkara yang dihadapinya seobjektif mungkin. Yakni dengan mempertimbangkan semua bukti-bukti yang terungkap dipersidangan.

“Sebab jelas pengguna anggaran tiga orang itu KSB (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum KONI Lampung),” jelasnya lagi.

Sidang prapid ini sendiri rencananya akan diputus Rabu, 27 Maret 2024.

Seperti diketahui sidang praperadilan pemohon Agus Nompitu, membuka beberapa “kejanggalan”. Ini terkait penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejati Lampung.

Dimana ternyata dari hasil laporan auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, disimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja hibah KONI Lampung 2020 yang dilakukan Pengurus KONI Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.  Ini terdiri dari Pertama penggunaan dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 berupa insentif kepada Tim Satgas Platprov Pembina Jangka Panjang menuju PON XX/2020 yang tak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.233.340.500. Lalu kedua, Mark’up harga atas 7 kontrak pengadaan katering atau konsumsi atlit sehingga menimbulkan kerugian uang negara Rp. 266.860.000. Terakhir Mark’up harga atas 2 kontrak pengadaan penginapan atlit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 70.332.000.

Kondisi disebabkan, Pertama Ketua Umum KONI Lampung (Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA.) dan Wakil Ketua II KONI Lampung, Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi, beserta pengurus KONI Provinsi Lampung lainnya periode 2019-2023 lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung selaku pihak yang diberi tugas dan tanggungjawab melakukan monitoring dan evaluasi, lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2016.

Selanjutnya dalam uraian hasil Laporan Auditor Independen juga disebutkan beberapa nama. Diantaranya Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung, Drs. H. Subeno dan Ir. Lilyana Ali. Lalu ada juga nama Berry Salatar.

Agus Nompitu sendiri sudah buka suara terkait penetapan sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejati Lampung. Menurut Agus, sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan di struktur kepengurusan KONI Lampung Tahun 2019-2023, dia sama sekali tak terlibat atau menikmati dugaan korupsi yang terjadi.

“Kalau ada penyimpangan dana dari catering, loundry dan penginapan, tak ada satu rupiahpun dana mengalir ke saya. Kalau insentif Satgas, itu semua anggota satgas dalam SK Ketua umum, termasuk Ketua Umum menerima,” tuturnya di ruang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 13 Maret 2023.

Ini lanjut Agus sekaligus menerangkan adanya aliran dana insentif Tim Satgas Pelatprov yang ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2.233.340.500. Serta penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) yang ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000.

Dipaparkan Agus, seharusnya tiga petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023, justru ikut bertanggung jawab kasus tersebut. Ketiga petinggi KONI Lampung itu adalah Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali.

“Inilah pejabat yang ada dalam struktur yang bertanggung jawab di pengelolaan keuangan KONI Lampung periode 2019 sampai 2023. Kalau saya adalah wakil ketua bidang perencanaan,” ujarnya lagi.

Dalam sidang perdana Gugatan Praperadilan pemohon Agus Nompitu, Selasa 19 Maret 2024 sendiri Tim PH pemohon minta hakim tunggal PN Tanjungkarang menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon (Kejati Lampung) sebagaimana tertuang di Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alasannya menurut tim PH, penetapan pemohon sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejati Lampung, tak didasari dua alat bukti yang cukup. Dimana pemohon bukan pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana/anggaran KONI.

Dengan demikian berdasar keterangan Termohon dihubungkan dengan Fakta hukum dan bukti penetapan Tersangka yang Termohon lakukan maka tentunya Tersangka di perkara a quo seharusnya secara hukum adalah orang yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran atau pihak yang mendapat keuntungan atas anggaran tersebut.

Di dalam Kepengurusan KONI Provinsi Lampung diketahui Pejabat Pengelola Keuangan Tahun 2020 yaitu : Pengguna Anggaran : Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. H. Subeno., dan Bendahara Pengeluaran : Ir. Lilyana Ali.(red)