JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan batasan tarif tertinggi untuk tes PCR sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara, untuk di luar itu, termasuk Lampung dipatok sebesar Rp525 ribu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, keputusan diambil untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

“Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta, sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa Bali,” kata Abdul Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Tanpa ada alasan, Kadir meminta semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat memenuhi batasan tertinggi tersebut.

Selain itu, Kadir juga meminta hasil pemeriksaan PCR dikeluarkan maksimal dalam waktu 24 jam.

“Hasil pemeriksaan real time PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan ke kisaran Rp 450-550 ribu. Penurunan harga ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah orang yang dites.

“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000,” kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8).

Tarif PCR Indonesia sebelumnya dikeluhkan karena dinilai mahal. Warga membandingkan harga tes PCR tak lebih dari 100 ribu. (dtc)