SOLO � Akibat menjuluki Presiden RI, Joko Widodo sebagai ‘The King of Lip Service’, sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dipanggil pihak rektorat serempat.
Presiden BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Zakky Musthofa, menyayangkan adanya pemanggilan tersebut. Meurutnya, kritikan itu adalah bentuk kepedulian mahasiswa terhadap negara.
“Padahal itu cara kami mencintai bangsa ini, dengan mengingatkan pejabat terkait. Yang disampaikan itu bisa dipertanggungjawabkan, ada kajiannya, ada fakta realita. Ada pernyataan yang pernah dilontarkan tapi realitanya nggak sesuai, sehingga layak kita hadirkan pernyataan seperti itu,” kata Zakky, Selasa (29/6/2021).
Dia pun menilai tindakan rektorat tersebut adalah upaya memberangus kebebasan berpendapat. Bahkan dia menilai jabatan rektor kini sudah seperti jabatan politik.
“Itu sudah jadi realita bagi kami, beberapa kampus besar, rektor-rektor itu lupa pada tridharma perguruan tinggi. Sudah jadi semacam jabatan politis hari ini. Itu yang kami khawatirkan,” ujar dia.
Dalam kajiannya, Zakky dan kawan-kawan menyebut ada setidaknya 43 kasus mahasiswa yang harus mendapatkan sanksi dari kampus karena aksi unjuk rasa selama 2019-2020. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran dalam mimbar akademik.
“Ada 43 kasus yang kami kaji. Di UU Pendidikan Tinggi No 12 Tahun 2012 sudah jelas civitas akademika termasuk rektor wajib menjaga mimbar akademik dengan tentunya memberi kebebasan ruang intelektual agar tetap bersuara dan berpihak pada kebenaran,” ungkapnya.
Dia pun merindukan kampus yang justru para pimpinannya mendorong mahasiswa menyuarakan kebenaran. Sementara saat ini, pimpinan kampus dianggap hanya mengamankan jabatan.
“Dulu bahkan sempat rektor itu turun bersikap, seperti saat kenaikan BBM. Mungkin karena jabatan politis, ingin mengamankan namanya. Mungkin yang dipikirkan jabatan menteri, rangking, padahal kita masih pertanyakan pelayanan mereka,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BEM UI dipanggil rektorat buntut postingan ‘Jokowi The King of Lip Service’. UI menyatakan pemanggilan itu merupakan bentuk pembinaan.
“Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI,” kata Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/6).
Amelita menyatakan UI pada prinsipnya menghormati kebebasan berpendapat. Namun dia mengingatkan mengenai aturan hukum.
“Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Amelita. (dtc)