JAKARTA � Selain mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Jaksa Pinangki, sejumlah napi koruptor juga mendapatkan pembebasan bersyarat dari negara. Mereka adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar.

Elly tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan.

“Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” kata Elly.

Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” katanya.

Selain mereka, ada mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri, yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang. (dtc)