BANDARLAMPUNG – Hari Rabu, 4 September 2024 merupakan limit terakhir perpanjangan pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung Timur (Lamtim) dan Lampung Barat (Lambar). Bila hingga tenggang waktu tersebut tidak ada kandidat lagi yang mendaftar, maka dapat dipastikan ketiga kabupaten itu hanya ada calon tunggal.
Mereka adalah pasangan Novriwan Jaya-Nadirsyah di Kabupaten Tubaba, Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi di Kabupaten Lamtim dan Parosil Mabsus-Mad Hasnurin di Lambar. Nantinya ketiga pasangan ini akan melawan kotak kosong di wilayahnya masing-masing dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.
“Info update sore sampai hari ke-2 perpanjangan masa pendaftaran pencalonan bagi daerah yang hanya ada 1 pendaftaran bakal pasangan calon di Tubaba, Lamtim dan Lambar, masih belum ada yang mengusulkan pasangan calon yang mendaftar kembali,” ujar sumber wartawan koran be1lampung, Selasa, 3 September 2024.
Namun demikian lanjut sumber tersebut, ada informasi khusus di Kabupaten Tubaba, besok hari Rabu, 4 September 2024, akan ada pasangan calon yang akan mendaftar. Dimana pasangan Surya Jaya Rades-Paisol masih berusaha untuk mendapatkan rekomendasi partai politik untuk mengusungnya.
“Tapi namanya juga informasi. Belum tahu kepastiannya. Jadi soal kebenarannya kita lihat saja besok,” ujarnya.
Seperti diketahui perpanjangan pendaftaran cabup dan cawabup Pilkada serentak 2024, dilaksanakan selama 3 hari terhitung tanggal 2 hingga 4 September 2024. Hal itu sesuai ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 atas perubahan PKPU 8 tahun 2024. Perpanjangan dilakukan karena sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Kamis malam Jumat (29/08/2024) pukul 23.59 WIB, hanya terdapat 1 pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat 2.
“Sampai malam penutupan pendaftaran ini sudah tidak ada lagi konfirmasi pendaftar, jadi perpanjangan resmi kita lakukan. Bisa saja ada potensi penambahan, misalnya jika nanti terdapat partai yang mendukung termasuk tambahan partai yang sebelumnya sudah memberikan dukungan ke pasangan calon lain tapi juga mendukung pasangan calon tertentu, maka di PKPU 8 pasal 12 nanti kita buat berita acara klarifikasi oleh KPU RI kepada DPP nya masing-masing untuk memberikan kepastian kemana partai akan memberikan persetujuan dukungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Ketua KPU Tubaba Yudi Agusman sebagaimana dilansir beberapa media online beberapa hari lalu. (red/net)