BANDARLAMPUNG � Dr. (Cand) Yusdianto S.H., menegaskan prinsip pengaturan dana kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung merupakan hal legal, akuntabel, dan transparan. Harapannya agar paslon dapat mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, disebutkan ruang lingkup dana kampanye mulai dari Sumber, Bentuk dan Pembatasan Pembiayaan Kampanye. Lalu dalam 49 ayat (1) PKPU No 8 Tahun 2015, menyebutkan parpol atau gabungan parpol dan paslon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari, negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing.
Lalu; penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Kemudian pemerintah dan pemerintah daerah. Serta Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
�Soal sanksi Pasal 56 ayat (1) menegaskan Parpol atau Gabungan parpol yang melanggar, dikenai sanksi pembatalan paslon yang diusulkan. Jadi dimana saya berpendapat penuh asumsi dan tidak yuridis. Karena memang publik punya hak mengetahui,�terangnya.
Terkait harapannya agar KPU Lampung mengaudit dan investigasi dana kampanye paslon, terutama paslon tiga, Arinal Djunaidi-Chusnunia, ini lantaran hanya satu paslon itu yang secara massif kampanye ke kabupaten/kota dengan menghadirkan da�I kondang, artis, dan band ternama di Indonesia.
�Jadi harapan saya, tidak jauh berbeda dengan harapan masyarakat Lampung. Darimana sumber dana itu didapat. Harusnya ungkapan saya soal audit dana kampanye paslon disikapi sederhana. Mari para politisi tunjukkan kualitas melalui sikap terbuka atas kritikan, kridebel dan bertanggungjawab. Tidak perlu disambut dengan perdebatan di ruang publik, apalagi menggunakan kata tudingan,� pungkasnya.(red)