JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Vonis penjaranya tetap enam tahun.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis situs Kepaniteraan MA yang dikutip pada Kamis, 20 Juni 2024.
Atas vonis itu, hakim memerintahkan jaksa tetap menahan Hasbi Hasan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis amar putusan.
Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara di MA berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Toni Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.
Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis 13 tahun dan 8 bulan penjara untuk Hasbi.
Dalam perkara ini, majelis juga memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Hasbi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Hasbi sebesar lah Rp3,88 miliar. Uang itu wajib diberikan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang ke negara.(net)