BANDAR LAMPUNG – Praktisi Hukum Lampung, Samsul Arifin, SH, MH berpendapat Plt Kadis PU Kota Bandar Lampung, Muhaimin adalah orang yang paling bertanggungjawab atas tewasnya pekerja dan terlukanya siswa PKL diduga akibat patahnya boks crane di Flyover Kalibalok, beberapa hari lalu.

Menurut Samsul, Muhaimin sebagai pimpinan Dinas PU lalai untuk memastikan kondisi peralatan dan mereka yang bekerja. Apalagi, tanpa perlengkapan keselamatan dan konon kapasitasnya hanya untuk satu pekerja.

“Diduga, kecelakaan akibat adanya kelalaian sesuai KUHP, UU Tenaga Kerja, dan UU Kelistrikan,” kata advokat asal Lampung yang banyak berperkara di Jakarta itu seperti dilansir Helo Indonesia, Rabu (31/7/2024).

Dia mengutip Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja.

Diketahui, peristiwa nahas itu sendiri terjadi pada Senin (29/7/2024). Korban tewas adalah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas PU Bandarlampung Dermawan Wibisono (54) dan luka adalah pelajar magang dari SMKN 2 Bandarlampung Boby Fatir (17).

Keluarga siswa PKL yang jatuh saat memperbaiki lampu PJU menyayangkan korban disuruh ikut naik crane. Ditambah lagi, disuruh naik, tanpa ada kelengkapan keamanan dan konon crane tersebut berkapasitas satu orang.

Sebelumnya, diduga, kedua korban jatuh akibat tersengat listrik saat memperbaiki lampu. Ternyata, mereka tewas dan luka akibat patahnya boks crane yang dinaiki keduanya saat hendak memperbaiki lampu PJU. (Hbm/helloind)